Sukses

Dibantu Kejari, Pemkot Surabaya Amankan Aset Tanah Rp 28,8 Miliar

PT Win Win Realty Centre akhirnya bersedia menyerahkan Sertifikat HGB No. 1895/Kelurahan Gunungsari tersebut kepada Pemerintah Kota Surabaya.

Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dibantu Kejaksaan Negeri (Kejari) menyelamatkan aset di Jalan Mayjend Sungkono, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, senilai Rp 28,8 miliar.

"Wali Kota Eri Cahyadi berterima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya atas keberhasilannya membantu Pemkot Surabaya m enyelamatkan aset tersebut," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya, Ira Tursilowati, Senin (28/3/2022).

Dalam kegiatan tersebut, PT Win Win Realty Centre menyerahkan kepada Pemkota Surabaya berupa Sertifikat HGB No 1895/Kelurahan Gunungsari dan telah tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Surabaya.

Kepala Kejari Surabaya Danang Suryo Wibowo menerangkan, kegiatan tersebut berawal ketika Pemkot Surabaya mengajukan bantuan hukum non litigasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya selaku Jaksa Pengacara Negara beserta pemberian kuasa khusus dengan hak substitusi.

Untuk menyelesaikan permasalahan pengamanan aset Pemkot Surabaya, yang berasal dari penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan industri, perdagangan, perumahan, dan permukiman tersebut.

“Dimana hal ini merupakan kewajiban bagi pengembang pada kawasan perumahan, perdagangan dan industri kepada Pemerintah Kota Surabaya,” ujar Kajari Danang.

Oleh karena itu, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan serangkaian kegiatan dan rapat koordinasi bersama dengan instansi terkait, perangkat daerah, dan PT Win Win Realty Centre.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Serahkan Sertifikat

PT Win Win Realty Centre akhirnya bersedia menyerahkan Sertifikat HGB No. 1895/Kelurahan Gunungsari tersebut kepada Pemerintah Kota Surabaya.

Selanjutnya, Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil mengamankan dan menyelamatkan aset Pemkot Surabaya di Jalan Mayjend Sungkono, kelurahan Gunungsari, kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

“Total seluas kurang lebih 1.109,50 m2 dengan nilai aset sekitar Rp 28.841.452.500 miliar,” ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.