Sukses

Pemandu Lagu Diperkosa Anggota Satpol PP Surabaya, Begini Ceritanya

Fakih menjelaskan, selama penanganan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan itu, diketahui bahwa tersangka melmperkosa korban saat pingsan.

Liputan6.com, Surabaya - Seorang wanita pemandu lagu berinisal DAP (24), warga Gadukan Timur Baru Surabaya, diperkosa anggota  Satpol PP berinisal KTB, warga Semolowaru Surabaya.

"Tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan," ujar Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol M Fakih, Jumat (1/4/2022).

Fakih menjelaskan, selama penanganan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan itu, diketahui bahwa tersangka melmperkosa korban saat pingsan.

"Pada saat korban selesai kerja sebagai pemandu lagu, korban dalam keadaan mabuk. Saat itu, korban tidak bisa pulang dan memutuskan masuk ke ruangan 101 yang ada di belakang bar dan berganti baju daster," ucapnya.

Saat itu, DA tengah mengenakan rok pendek dan tidur di sofa ruang LC (lady escort). Pada saat tertidur, korban merasakan ada yang meraba dan menyingkap roknya ke atas. Dengan kondisi setengah sadar, korban menurunkan kembali roknya. Namun, ada yang menyingkap roknya kembali.

Dalam Laporan Polisi pada 27 maret 202, korban mengaku tubuhnya semakin lemas. Selanjutnya, korban merasakan ada yang menyentuh bibir dan tertindih.

"Saat korban berusaha bangun, tersangka mendorong korban, lalu terjatuh dari sofa dan muntah. Kemudian, korban menangis dan berteriak," ujar Fakih.

Merasa ada yang aneh, korban lantas menghubungi kekasihnya untuk segera menjemput. Lalu, korban meminta pihak manajemen untuk membuka CCTV.

Dari situ lah, baru diketahui bahwa ada pria yang masuk ke kamar pemandu lagu. Selanjutnya, korban langsung datang ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan polisi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sita Barang Bukti

Usai mengantungi ciri-ciri dan identitas tersangka, kemudian yang bersangkutan kami amankan dan dibawa ke Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk proses lebih lanjut," ucap Fakih.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari sebuah daster warna biru, rok pendek hitam, celana dalam warna merah muda, sebuah kaus kerah warna abu abu, sampai sebuah celana panjang warna hijau.

"Akibat ulahnya itu, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dia dijerat pasal 286 KUHP dan atau pasal 289 KUHP," ujar Fakih. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.