Sukses

Anggota Satpol PP Surabaya Pemerkosa Pemandu Lagu Berstatus Tenaga Kontrak

Eddy menyebutkan, status KTB adalah tenaga kontrak dan bertugas di Kecamatan Semampir. Ia pun memastikan jika KTB sudah diberhentikan dari jabatannya.

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto angkat bicara soal anggotanya berinisial KTB yang diduga memperkosa seorang pemandu lagu tempat karaoke di Surabaya.

Eddy mengatakan, pihaknya telah melakukan pembinaan kepada KTB melalui Kecamatan Semampir. Menurutnya, sanksi hingga beragam upaya pembinaan tengah dilakukan pihak Kecamatan Semampir kepada pelaku.

"Karena, memang pembinaan, pengawasan, sekaligus administrasinya ada di Kecamatan Semampir. Tentunya, yang melakukan tindakan dan pemeriksaan adalah di Kecamatan Semampir," ujarnya, Jumat (1/4/2022).

Eddy menyebutkan, status KTB adalah tenaga kontrak dan bertugas di Kecamatan Semampir. Ia pun memastikan jika KTB sudah diberhentikan dari jabatannya.

"Pak Camat Semampir sudah melaporkan kepada saya, sudah memberhentikan yang bersangkutan sebagai pegawai tenaga kontrak Pemkot di Kecamatan Semampir," ucapnya.

Menurut Eddy, KTB adalah anggota seksi ketentraman dan ketertiban di Kecamatan Semampir. Secara tupoksi, KTB memang berpakaian Satpol PP. Namun, secara struktural, segala tupoksi mereka berada di bawah pembinaan Kasi Ketertiban dan Camat di wilayah setempat.

Eddy membenarkan bila wilayah Rungkut, Surabaya memang bukan bagian atau wilayah tugas dari KTB. Selain itu, pihaknya juga tetap memberikan sanksi kepada KTB yaitu pemutusan kontrak.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dilarang Masuk RHU

Untuk mengantisipasi hal serupa tak terulang lagi, Eddy mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak melanggar aturan yang sudah ada. Salah satunya dengan tidak masuk RHU pada sejumlah titik di kota pahlawan.

"Khususnya, kepada anggota kami dan juga kepada Kasi Ketertiban di 31 kecamatan dan seluruh anggota Satpol PP Kota Surabaya, untuk tidak masuk pada kegiatan RHU, kecuali sedang berdinas," ucapnya.

Eddy menjelaskan, pihaknya juga meminta para pimpinan Kasi Ketertiban di setiap kecamatan se-Surabaya untuk lebih tegas dan disiplin lagi perihal anggotanya yang melanggar ketentuan tersebut. Apabila masih nekat melanggar, akan ada sanksi tegas yang sudah menanti.

"Jadi mohon, itu bagian tupoksi dari Satpol PP dan Kasi Ketertiban, kami mohon dan instruksikan kepada anggota serta seksi ketertiban dan ketentraman di kecamatan dan anggotanya untuk tidak masuk mencari hiburan di RHU," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.