Sukses

Polres Tuban Musnahkan Ratusan Botol Miras, 5 Orang Jadi Tersangka

Polres Tuban memusnahkan ratusan botol minum keras (miras) berbagai merk dari hasil operasi selama Maret 2022.

Liputan6.com, Tuban - Polres Tuban memusnahkan ratusan botol minum keras (miras) berbagai merk dari hasil operasi selama Maret 2022. Barang haram itu diamankan dari lima kasus miras yang berhasil diungkap oleh tim Samapta Polres Tuban.

“Terkait penindakan miras ada lima kasus yang berhasil di ungkap,” ungkap AKP Daky Dzul Qornain, Kasat Resnarkoba Polres Tuban, Minggu (3/4/2022).

Dari lima kasus itu ditetapkan lima orang sebagai tersangka yakni empat laki-laki dan satu perempuan, semuanya merupakan warga Tuban. Mereka ditetapkan tersangka lantaran menjual miras tanpa ada izin resmi dari pemerintah.

“Mereka telah menjalani sidang tipiring,” terang mantan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro itu.

Menurutnya, barang bukti yang diamankan ada 300 botol miras berbagai merk maupun arak dari lima kasus yang berhasil diungkap. Kemudian, ratusan botol miras dengan kadar alkohol lebih dari lima persen itu dimusnahkan karena telah memiliki kekuatan hukum tetap dari putusan majelis hakim.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terus Razia

“Barang bukti kita musnahkan karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” tegas AKP Daky panggilan akrabnya.

Lebih lanjut, razia serupa akan terus di lakukan oleh petugas di sejumlah titik yang rawan terjadi pelanggaran miras. Hal tersebut sebagai upaya untuk menciptakan situasi Tuban kondusif dan aman.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.