Liputan6.com, Banyuwangi Seorang pemuda Desa Jambewangi Banyuwangi, berinisial MIL (20) diamankan polisi karena membawa kabur dan menyetubuhi anak dibawah umur yang merupakan seorang santriwati.
Kapolsek Tegalsari Banyuwangi, AKP Pudji Wahyono mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya pelaporan orangtua korban.
Baca Juga
Jalani Trauma Healing, Ibu Santri Tewas di Pesantren Kediri: Semoga Keadilan untuk Anak Saya Bisa Ditegakkan
Kesaksian Kakak Santri Korban Penganiayaan di Kediri, Kain Kafan Tidak Boleh Dibuka saat Jenazah Tiba
Ditemukan Sundutan Rokok dan Jeratan Leher pada Tubuh Santri yang Tewas di Pondok Pesantren Kediri
Orangtua menyebut bila korban telah dibawa kabur oleh pelaku sejak 6 Maret 2022 hingga 25 Maret 2022.
Advertisement
Usai mendapat laporan polisi bertindak cepat dan tidak butuh waktu lama pelaku pun berhasil diamankan.
"Pelaku mengakui perbuatannya, ia membawa kabur korban yang saat itu menjadi santriwati di salah satu pondok di Kecamatan Tegalsari," kata dia, Selasa (5/4/2022).
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Terancam 5 Tahun Penjara
Korban, kata AKP Pudji, selanjutnya dibawa kabur ke rumah teman pelaku di Desa Jambesari, Kecamatan Sempu. Pada 9 Maret 2022 korban disetubuhi.
Pelaku beserta barang bukti berupa sepotong baju seragam sekolah warna coklat muda, sepotong rok seragam sekolah warna coklat tua, sebuah celana dalam dan sebuah bra diamankan ke Mapolsek.
"Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal pasal 81 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 332 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," tandasnya.
Advertisement
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement