Sukses

Sidak Bupati Situbondo di Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran

Bupati Situbondo Karna Suwandi Bersama wakilnya nyai Khoirani berbagi tugas melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) pada hari pertama masuk kerja usia libur Lebaran 2022

Liputan6.com, Situbondo Bupati Situbondo Karna Suwandi Bersama wakilnya Nyai Khoirani berbagi tugas melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) pada hari pertama masuk kerja usia libur Lebaran 2022

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Situbondo, Fathor Rakhman mengatakan, meski Menteri PAN-RB membolehkan bekerja dari rumah bagi ASN dengan pertimbangan mengurangi kepadatan arus balik, namun Pemkab Situbondo tidak menereapkan surat edaran tersebut.

” Semua ASN Pemkab Situbondo hari ini masuk kerja dan tidak ada yang bekerja dari rumah,” kata Fathor, di Situbondo, Senin (9/5/2022).

Kata Fathor Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Dalam Negeri, dalam rangka mengurangi kepadatan arus balik Lebaran 2022.

Hal ini untuk mencegah penyeberan virus corona. SE Mendagri tersebut mengatur tentang kerja ASN mulai 9 Mei hingga 13 Mei 2022, 50 persen ASN boleh bekerja dari rumah dan selebihnya bekerja di kantor.

Kata Fathor, kebijakan di daerah diserahkan kepada pejabat pengelola kepegawaian masing-masing, seperti BKN Jatim juga tetap bekerja di kantor atau masuk seperti biasanya.

“Sedangkan untuk pemerintah kabupaten/kota se-Jatim termasuk Situbondo tetap melaksanakan tugas seperti biasa, yaitu serentak masuk hari ini,” ujarnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi

Dari hasil sidak, ketidakhadiran ASN akan dicatat sebagai laporan rutin masuk setelah Lebaran. Tentunya ada sanksi bagi ASN yang tidak hadir dengan alasan tertentu atau ada faktor kesengajaaan. Sanksinya mulai ringan, sedang hingga sanksi berat, sesuai dengan tingkat pemenuhan unsur ketidakhadiran.

“Ada sekitar 6.400 ASN di lingkungan Pemkab Situbondo, mulai dari pejabat eselon II, III fungssional, dan staf pelaksana, tidak termasuk pegawai harian lepas,” ujarnya.

Dari pantauan, Bupati Karna Suwandi sidak di beberapa OPD di antaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapeda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan, RSUD dr. Abdoer Rahem, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Sedangkan Wakil Bupati Nyai Khoirani, sidak ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 9DPMD) Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta sejumlah OPD Lainya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.