Sukses

Pelaku Pencabulan Adik Ipar di Tulungagung Dibekuk Polisi

Korban sebelumnya bermain dan menginap di rumah keluarga kakak iparnya di Kecamatan Pucanglaban untuk membantu mempersiapkan jajanan Lebaran.

Liputan6.com, Tulungagung - Seorang pemuda berinisial F (22) ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung, Jawa Timur. F ditangkap atas laporan kasus pencabulan anak di bawah umur yang merupakan adik iparnya sendiri.

Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan, pencabulan itu terjadi sebelum Lebaran 2022, tepatnya pada 1 Mei 2022, sekitar pukul 00.30 WIB.

"Pelaku sudah kami tangkap setelah mendapat laporan dari keluarga korban," kata Anshori di Tulungagung, Rabu (11/5/2022), dilansir dari Antara.

Korban sebelumnya bermain dan menginap di rumah keluarga kakak iparnya di Kecamatan Pucanglaban untuk membantu mempersiapkan jajanan Lebaran.

Korban sibuk mempersiapkan jajanan Lebaran 2022 hingga larut malam dan akhirnya memutuskan menginap serta tertidur di ruang tamu.

Kesempatan itu dimanfaatkan tersangka F yang baru pulang begadang untuk berbuat asusila. Beruntung malam itu kakak korban pulang kerja sehingga aksi pencabulan F bisa dihentikan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Trauma Korban

Korban yang mengalami trauma menangis dan mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung.

Akibat perbuatannya, tersangka diamankan di Mapolres Tulungagung dan dijerat dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 (1) UURI/23/2002 sebagaimana diubah dengan UURI/35/2014 sebagaimana diubah dengan UURI/17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.