Sukses

121 Ribu Ton Minyak Goreng Ilegal Diamankan di Surabaya, Akan Dikirim ke Timor Leste

Total barang bukti sebanyak 162.642 liter atau 121.975 ton. Kalau dirupiahkan nilainya mencapai Rp 3,7 miliar.

Liputan6.com, Surabaya - Satgas Pangan Bareskrim Polri bersama Polda Jatim dan Bea Cukai mengamankan 162.642 liter atau 121.975 ton minyak goreng ilegal di Surabaya.

"Ribuan karton minyak goreng itu telah dimuat delapan kontainer, hendak diekspor ke negara Timor Leste," ujar Kasatreskrim Polres Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana, Kamis (12/5/2022).

Total barang bukti sebanyak 162.642 liter atau 121.975 ton. Kalau dirupiahkan nilainya mencapai Rp 3,7 miliar.

Arief mengatakan, ribuan karton minyak goreng itu rencananya akan diekspor ke negara Timor Leste. Minyak goreng itu telah dimuat dalam delapan kontainer, yang terdiri dari tiga merk, yaitu Tropical, Tropis, dan Linsea.

"Rinciannya, sebanyak 7.401 karton merk Linsea, 2.833 merk Tropis dan 44 karton merk Tropical," ucapnya.

Adapun kronologisnya, lanjut Arief, petugas Polres Tanjung Perak Surabaya mendapat informasi pada Kamis, 28 April 2022. Di mana ada kontainer bermuatan minyak goreng, hendak diekspor.

Kemudian pada 4 Mei, kata Arief, petugas mendatangi lokasi di Depo Meratus di Jalan Tambak Langon Surabaya, untuk membuktikan informasi tersebut. Hasilnya benar, ditemukan tiga kontainer berisi minyak goreng hendak diekspor ke negara Timor Leste.

"Kami selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap lima kontainer lainnya, yang ternyata juga berisi minyak goreng. Kemudian lima orang saksi-saksi yang diperiksa menyebut minyak goreng itu akan dikirim ke Timor Leste," ujar Arief.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dua Tersangka

Arief menyebut, ada dua tersangka dalam kasus tersebut, yaitu berinisial E berperan penyedia dokumen dan R berperan sebagai pembeli yang hendak menjual ke Timor Leste.

"Tersangka E dan R disangkakan Pasal 52 Jo 112 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perdagangan. Keduanya juga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Barang yang dilarang dijual, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.