Sukses

Polisi Hadiahi Timah Panas Begal yang Bunuh Korbannya di Probolinggo

Karena cukup membahayakan, petugas memberikan tembakan peringatan agar tersangka menyerahkan diri. Namun, tembakan tersebut tidak dihiraukan oleh tersangka.

Liputan6.com, Surabaya - Polres Probolinggo menangkap pelaku pembunuhan berinisial A alias P (38) warga Dusun Kedungliyer, Desa Jambesari, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.

Pengungkapan kasus pembunuhan ini berkat adanya partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi melalui program Halo Pak Kapolres pada nomor Whatsapp (085336338838) yang merupakan implementasi dari program "Kandani" dari Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, saat dilakukan penangkapan di tempat persembunyiannya, tersangka A berada di atap rumah dengan perlengkapan tidur serta mempersenjatai diri dengan menggunakan celurit.

Mengetahui dirinya akan disergap petugas, tersangka sempat mencoba menyerang petugas dengan senjatanya tersebut. Karena cukup membahayakan, petugas memberikan tembakan peringatan agar tersangka menyerahkan diri. Namun, tembakan tersebut tidak dihiraukan oleh tersangka.

"Karena tersangka tetap berusaha menyerang, petugas akhirnya melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak betis kiri kaki tersangka," ucap Arsya.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Rahmad Ridho Satrio menambahkan, dari hasil penyidikan motif utama tersangka bersama rekannya berinisial S yang saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini membunuh korban berinisial N (54) warga Kecamatan Tiris lantaran mereka merupakan komplotan begal.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Penjara

"Dugaan sementara tersangka merupakan komplotan begal yang hendak mengambil motor milik korban, namun mendapat perlawanan sehingga tersangka luka di bagian jidatnya dan meninggalkan korban yang tergeletak bersimbah darah di dekat kendaraannya," ujarnya.

Timsus Satreskrim Polres Probolinggo bersama Polsek Tiris saat ini sedang pengejaran terhadap pelaku S.

"Atas perbuatannya, tersangka A alias P tersebut dijerat pasal 338 sub pasal 351 ayat tiga KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," ujar Rahmad.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.