Sukses

Bea Cukai Kediri Gagalkan Pengedaran Rokok Ilegal Senilai Rp2,18 Miliar

Nilai barang itu mencapai Rp2,18 miliar. Jika lolos dari sergapan petugas, negara berpotensi mengalami kerugian Rp1,4 miliar.

Liputan6.com, Kediri - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri, Jawa Timur, menyita sebanyak 1,92 juta batang rokok ilegal dengan nilai Rp2,18 miliar. Rokok ilegal itu rencananya akan dikirim lewat jalur tol di Jombang. 

Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri Sunaryo mengemukakan upaya penggagalan itu dilakukan Tim Unit Intelejen dan Penindakan Bea Cukai Kediri di Exit Tol Mojokerto-Jombang KM 686, Kabupaten Jombang pada, Rabu (11/5) malam.

"Ada 1,9 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai dimuat dalam truk bernopol AE 8596 XX. Setelah truk melintasi wilayah pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, tim kami langsung bergerak melakukan pengejaran," katanya di Kediri, Kamis (19/5/2022), dilansir dari Antara.

Ia mengatakan, tim memang langsung bergerak cepat, sebab jika terlambat rokok polos sebanyak 1,9 juta batang itu bisa dikirim ke lokasi yang dituju menuju Jawa Tengah.

Menurut dia, nilai barang itu mencapai Rp2,18 miliar. Jika lolos dari sergapan petugas, negara berpotensi mengalami kerugian Rp1,4 miliar.

Rokok tersebut meliputi sigaret kretek mesin (SKM) merek SBR sebanyak 113 karton atau setara 1.808.000 batang. Kemudian, ada pula rokok tanpa dilekati pita cukai jenis SKM merek RQ PRO RIZQUNA sebanyak tujuh karton atau setara 112.000 batang.

"Nilai barang ini (rokok ilegal) mencapai Rp2,18 miliar. Jika ini lolos negara berpotensi mengalami kerugian Rp1,4 miliar," kata dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tahap Penyidikan

Pihaknya sudah menetapkan status tersangka pada AI, yang merupakan sopir truk yang mengangkut rokok tersebut. Ia melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 Pasal 54 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda 10 kali nilai cukai.

Saat ini, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Kasus ini akan dikembangkan lagi guna mengetahui pemilik rokok tersebut.

Pihaknya juga meminta masyarakat aktif melaporkan jika melihat peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Selain tidak dilengkapi pita cukai, rokok ilegal biasanya tidak memiliki keterangan alamat pabrik, dan keterangan jumlah isi.

Bea Cukai Kediri juga intensif sosialisasi terkait dengan pita cukai. Dengan itu, masyarakat juga mempunyai edukasi terkait dengan rokok ilegal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.