Sukses

Polisi Tahan Pengasuh Panti Asuhan di Banyuwangi Terduga Pencabulan

Seorang pengurus yayasan panti asuhan di Banyuwangi diamankan karena diduga telah melakukan pencabulan. Terduga pelaku berinsial ZA (47) asal Kecamatan Siliragung, Banyuwangi.

Liputan6.com, Banyuwangi - Seorang pengurus yayasan panti asuhan di Banyuwangi diamankan karena diduga telah melakukan pencabulan. Terduga pelaku berinsial ZA (47) asal Kecamatan Siliragung, Banyuwangi.

Kabag Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan mengatakan kasus ini terungkap setelah korban mengadu kepada pihak keluarga. Setelahnya pihak keluarga melapor ke pihak kepolisian pada 10 Mei 2022.

Lita mengatakan dugaan pencabulan itu telah dilakukan selama Maret hingga Desember 2021. Dugaannya korban lebih dari 1 orang.

"Semula pelapor mendapat kabar dari salah seorang warga yang mengatakan bila ada anak asuh yang telah dicabuli Za. Pelapor lantas memastikan kepada anak asuh yang bersangkutan," kata Lita, Minggu (22/5/2022).

Di hadapan pelapor, korban mengaku bila ZA telah mencabulinya. Tempatnya yakni di salah satu kamar panti asuhan.

Kasus ini sendiri sempat ramai. Dalam sebuah video yang beredar di media sosial warga beramai-ramai mendatangi rumah ZA.

Warga geram lantaran ZA yang dianggap warga sebagai tokoh, justru melakukan tindakan bejat mencabuli santrinya. Polisi bahkan saat itu harus turun tangan untuk mengamankan situasi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Penjara

Akhirnya dari hasil penyelidikan dan penyidikan ZA kini resmi telah ditetapkan tersangka. ZA pun kini telah resmi ditahan.

"Za sudah diamankan dan ditahan guna untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," tandasnya.

Atas Perbuatanya tersebut ZA terancam Pasal 289 dan Pasal 296 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Korban terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatanya itu,”pungkas Lita.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.