Sukses

Penendang Sesajen di Gunung Semeru Dituntut 7 Bulan Penjara

Hadfana didakwa dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dengan sengaja menyebar video penendangan sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru yang menimbulkan kegaduhan masyarakat.

Liputan6.com, Lumajang - Terdakwa penendang sesajen Hadfana Firdaus dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tujuh bulan penjara dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur yang digelar secara virtual.

Terdakwa Hadfana mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU yang dilakukan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang.

"Terdakwa Hadfana dituntut hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," Kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio, di Lumajang, Selasa (24/5/2022), dilansir dari Antara.

Hadfana didakwa dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dengan sengaja menyebar video penendangan sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru yang menimbulkan kegaduhan masyarakat.

"Usai mendengar pembacaan tuntutan, terdakwa langsung mengajukan pledoi pembelaan. Intinya pledoi terdakwa mengakui perbuatannya dan minta keringanan" tuturnya.

Ia menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa salah satunya adalah perbuatannya telah membuat gaduh dan meresahkan masyarakat di Kabupaten Lumajang, namun yang meringankan adalah yang bersangkutan belum pernah dihukum.

"Terdakwa mengaku terus terang telah melakukan perbuatan itu dan dia bersikap kooperatif selama persidangan," katanya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditangkap di Bantul

Sebelum sidang berlangsung, lanjut dia, Hadfana dengan pelapor yang merasa dirugikan dengan tindakan terdakwa sebenarnya sudah melakukan perdamaian, namun proses hukum tetap berlanjut.

Sebelumnya, viral di media sosial tentang Hadfana Firdaus yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru pada awal Januari 2022.

Hafdana akhirnya berhasil ditangkap polisi di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada pertengahan Januari 2022.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.