Sukses

Kasus Cerai Tinggi, DPRD Banyuwangi Usulkan Perda Perlindungan Janda

Sekretaris Fraksi PPP DPRD Kabupaten Banyuwangi, Basir Qodim menilai janda perlu mendapat perhatian, karena rentan dengan risiko ketidaksejahteraan dalam kehidupannya.

Liputan6.com, Banyuwangi - Tingginya kasus perceraian di Banyuwangi menimbulkan polemik meningkatnya jumlah janda. Hal itu menjadi perhatian Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPRD Kabupaten Banyuwangi, Basir Qodim.

Menurutnya, janda perlu mendapat perhatian, karena rentan dengan risiko ketidaksejahteraan dalam kehidupannya.

Basir mengatakan wilayah Banyuwangi dalam satu bulan rata-rata ada sekitar 500 sampai dengan 600 kasus perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi.

"Bisa dibayangkan kalau dalam sebulan rata-rata tercatat angka tersebut dalam satu tahun bisa mencapai lebih dari tujuh ribu. Itu perlu perhatian khusus dari Pemkab Banyuwangi untuk memberdayakan para janda tersebut," kata dia Kamis (26/5/2022).

Guna menangani permasalahan tersebut dinilai perlu sebuah peraturan daerah (Perda) yang mengatur permasalahan perlindungan dan pemberdayaan janda.

Dia menuturkan, walaupun pernah mengusulkan Perda Perlindungan Dan Pemberdayaan Janda dan ditolak, pihaknya tetap berusaha mengusulkan lagi karena hal tersebut sebagai perjuangan.

"Janda itu harus dilindungi, melindunginya seperti apa dan pemberdayaanya bagaimana nanti akan dibahas ditingkat panitia khusus (Pansus) DPRD apabila usulan kami diterima oleh semua anggota DPRD Banyuwangi," imbuh Basir.

Pada saat pengajuan usulan Perda Perlindungan Dan Pemberdayaan Janda,  pihaknya dianggap bercanda. Bahkan waktu konsultasi ke pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi (Pemprov) mereka tidak memberikan respon. Padahal hal tersebut perlu perhatian.

"Mungkin perlu nanti bukan hanya Perda tetapi butuh Undang-undang (UU) tentang janda bagaimana pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap para janda yang diimplementasikan di tiap-tiap daerah," ujar Basir.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Usulan UU Poligami ASN

Dengan adanya dasar hukum tersebut lanjut dinilai bisa mengurangi potensi terjadinya tindak pelanggaran bahkan apabila perlu dibuka UU tentang poligami bagi ASN yang mampu.

Selain program poligami, pemberdayaan terhadap janda bisa dilakukan pendidikan dan pelatihan (Diklat) berbagai macam ketrampilan menjahit, merias dan pembuatan kue termasuk permodalan dan pemasaran produknya yang dikhususkan bagi para janda.

"Karena tidak sedikit dengan menyandang status janda mereka juga berperan sebagai kepala keluarga sekaligus tulang punggung keluarga. Hal tersebut harus menjadi perhatian khusus yang memang seakan-akan guyon, kalau di Banyuwangi kasus perceraian sekitar 7 ribu pertahun di kabupaten /kota di Indonesia jumlah bisa mencapai ratusan ribu sehingga membutuhkan perhatian," pungkas Basir.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.