Sukses

9 Narapidana Risiko Tinggi di Lapas Madiun Diboyong ke Nusakambangan

Sembilan narapidana yang dipindah terjerat kasus narkotika dengan vonis bervariasi yakni paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 14 tahun.

Liputan6.com, Surabaya - Sembilan orang narapidana kasus narkotika risiko tinggi (high risk) di Lapas I Madiun, Jawa Timur dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji mengatakan, pemindahan sembilan napi tersebut dipimpim langsung oleh Kadiv Pemasyarakatan Teguh Wibowo berdasarkan Surat Perintah Ditjen Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.05-745.

“Berangkat kemarin Selasa (31/5) dengan pengawalan ketat dari Satuan Brimob Bataylon C Pelopor Polda Jatim,” ujar Zaeroji melalui keterangan pers di Surabaya, Rabu (1/6/2022), dilansir dari Antara.

Zaeroji menjelaskan sembilan narapidana yang dipindah terjerat kasus narkotika dengan vonis bervariasi yakni paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 14 tahun.

Ia mengatakan masing-masing narapidana tersebut berinisial NAJ, FKB, NBP, BYH, PBE, SDW, NAW, KAD, dan SA.

"Sembilan narapidana itu sebelumnya ditetapkan sebagai bandar narkotika dan salah satunya merupakan warga negara asing dari kawasan Asia," katanya.

Ia mengatakan pemindahan ini didasari beberapa pertimbangan salah satunya karena kesembilannya dianggap berisiko tinggi sehingga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lapas.

"Untuk itu, mereka akan dipindahkan di lapas super-maximum security. Nantinya mereka akan ditempatkan menggunakan sistem one man one cell, yakni satu sel dihuni oleh satu warga binaan," kata Zaeroji.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alasan Pemindahan

Kadiv Pemasyarakatan Teguh Wibowo memastikan proses pemindahan berjalan dengan aman dan kondusif dan berharap dengan memindahkan narapidana berstatus bandar narkoba ini bisa memutus rantai peredaran narkotika yang ada di dalam lapas atau rutan.

"Kalau memang sudah tidak bisa dibina, kami tak akan berikan toleransi," katanya.

Ia mengatakan pemindahan narapidana kategori risiko tinggi ini merupakan bentuk komitmen mencegah gangguan ketertiban dan keamanan di lapas termasuk peredaran gelap narkotika dan kekerasan.

"Pak Dirjen telah mengimbau kita semua untuk mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana mestinya agar tidak lagi terjadi peristiwa-peristiwa yang tidak diinginkan," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.