Sukses

Polisi Tulungagung Gerebek Prostitusi Online di Kamar Kos

Petugas sempat lakukan pengintaian kamar indekos yang dicurigai telah disalahgunakan untuk aktivitas prostitusi terselubung itu.

Liputan6.com, Tulungagung - Seorang remaja berinisial NKS (18) ditangkap aparat kopilisian setelah diduga telah menyewakan kamar kos miliknya di Tulungagung, Jawa Timur untuk praktik prostitusi terselebung lewat media sosial.

Dari informasi Polres Tulungagung, penggerebekan kamar kos milik NKS terjadi pada Selasa (31/5) usai ada laporan dari warga yang curiga dengan keberadaan aktivitas prostitusi yang melibatkan remaja putri usia belasan tahun.

"Saat penggerebekan, kami mendapati sepasang pria dan wanita yang melakukan hubungan seks di luar nikah di dalam kamar indekos tersebut," kata Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto di Tulungagung, dilansir dari Antara, Kamis (2/6/2022).

Petugas sempat lakukan pengintaian kamar indekos yang dicurigai telah disalahgunakan untuk aktivitas prostitusi terselubung itu.

Disebutkan oleh pihak kepolisian dan pengakuan warga, diketahui modus transaksi prostitusi tersebut memanfaatkan jaringan media sosial michat.

Si wanita pekerja seks atau WPS mempromosikan diri menyediakan layanan seks dengan tarif tertentu, bertempat di kamar indekos milik tersangka NKS di Desa Kedungsuko, Kecamatan Tulungagung.

"Kami memantau di sekitar lokasi hingga menemukan sepasang muda-mudi masuk kamar indekos tersebut," kata Ernawan.

Hasil pemeriksaan di lokasi kejadian menunjukkan, pria tersebut berstatus menikah sementara si wanita masih lajang dan masih sekolah.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Barang Bukti

Dari keterangan keduanya, mereka mengaku mendapat kamar indekos dengan menyewa dari seseorang.

"Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota lantas melakukan penangkapan terhadap terlapor yang telah menyewakan kamar indekos tersebut," ujarnya.

Selanjutnya, terlapor NKS, saksi, beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tulungagung Kota untuk diproses lebih lanjut. Pelaku diancam dengan Pasal 296 KUHP.

Barang bukti yang diamankan, antara lain, sebuah ponsel merek Redmi Note 10 warna biru, kunci kamar, selimut, serta dua helai celana dalam.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.