Sukses

PMK Kian Meluas, Peternak di Tuban Diminta Tidak Beli Ternak Baru

Saat ini dinas setempat mencatat total kasus komulatif hewan ternak yang terjangkit virus tersebut sudah tembus di angka 1.243 ekor.

Liputan6.com, Tuban - Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang sapi-sapi di Tuban, kian meluas. Kondisi tersebut diperparah dengan tingkat penularannya cukup tinggi karena sudah tidak antar kabupaten tetapi terjadi lintas desa.

Kondisi tersebut disampaikan Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Pertanian (DKPPP) Kabupaten Tuban. Selain itu, masyarakat diminta untuk sementara waktu tidak melakukan aktivitas pembelian hewan ternak baru.

“Untuk sementara peternak jangan beli ternak baru dulu. Ini sudah bukan antar kabupaten lagi tetapi sudah antara desa,” ungkap Pipin Diah Larasati, Kepala Bidang Peternakan di DKPP Tuban, ditulis Minggu (5/6/2022).

Saat ini dinas setempat mencatat total kasus komulatif hewan ternak yang terjangkit virus PMK sudah tembus di angka 1.243 ekor. Kasus tersebut menyebar di 19 kecamatan dari 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban.

Jumlah itu dengan rincian kondisi hewan sakit sebanyak 1.236 ekor, mati 6 ekor, dan angka kesembuhan masih kecil hanya satu ekor sapi.

Kendati demikian, dinas setempat mengaku jika hewan ternak yang memiliki tanda-tanda sembuh dari virus PMK sudah mulai banyak tetapi petugas tidak berani gegabah dalam menentukan tingkat kesembuhan hewan ternak.

“Sebetulnya sudah banyak, waktu kita tinjau ke lapangan beberapa sudah menunjukkan perkembangan baik. Cuma kita harus hati-hati menentukan kesembuhan, karena selama hewan masih menunjukkan gejala klinis PMK walau sedikit saja kita masih belum berani,” ungkap Pipin panggilan akrabnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pencegahan

Guna mencegah penyebaran PMK, pemerintah setempat telah mengeluarkan kebijakan berupa penutup sementara pasar hewan sampai dengan tanggal 14 Juni 2022. Hal tersebut sesuai dengan surat edaran (SE) Sekertaris Daerah (Sekda) Tuban terkait pengendalian dan penanggulangan PMK pada hewan ternak.

Dalam surat tersebut menyebutkan untuk sementara dilakukan penutupan operasi jual beli atau transaksi hewan ternak (sapi, kambing, domba) di semua pasar hewan di Kabupaten Tuban.

Penutupan dilakukan sama 14 hari mulai hari Rabu tanggal 1 sampai dengan 14 Juni 2022. Dan akan diadakan evaluasi sesuai kebutuhan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.