Sukses

Jatim Sahkan Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Apa Isinya?

Menurut dia, pengesahan Perda tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi pondok pesantren di wilayahn

Liputan6.com, Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan pimpinan DPRD Jatim meneken Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren. Perda ini diharapkan semakin banyak pesantren baru tumbuh dan melakukan percepatan peningkatan kualitasnya.

"Ke depan, pesantren semakin berperan aktif dalam pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat yang sejalan dengan program unggulan Pemprov, yaitu 'Jatim Berkah'," ujar Khofifah, Senin (6/6/2022).

Menurut dia, pengesahan Perda tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi pondok pesantren di wilayahnya.

Saat ini, kata dia, cukup banyak pesantren di Jatim yang lembaga pendidikannya sudah berstandar internasional, tapi masih ada yang baru tumbuh, bahkan kurang progresif. Tak itu saja, sampai sekarang juga masih ditemukan pesantren yang belum meregistrasikan ke kantor Kementerian Agama setempat.

"Melalui perda ini diberikan kepastian hukum, sekaligus keadilan sama bagi pesantren untuk mendapatkan dukungan fasilitas pemerintah," ucap Khofifah.

Ia juga menjelaskan bahwa Perda ini diturunkan dari Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 yang mengatur tentang Pendidikan Keagamaan dan Pesantren.

Sementara itu, berdasarkan data yang terdaftar pada Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama, di Jatim saat ini memiliki sebanyak 6.651 pesantren.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Siapkan Sistem Data

Raperda tersebut nantinya memandatkan kepada Pemprov Jatim agar menyiapkan sistem data dan informasi pesantren daerah.

"Dengan adanya Perda ini maka pesantren lebih kuat lagi perannya untuk dapat menjadi agen perubahan dan memberikan teladan di tengah masyarakat," kata dia.

Melalui Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren, lanjut Khofifah, pondok pesantren yang belum terdaftar di Kanwil Kemenag Jatim bisa mendapatkan fasilitas sama.

"Terima kasih kepada semua pihak atas kerja keras yang terjalin dalam pembahasan Raperda ini," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.