Sukses

4 Pasangan Mesum Diamankan Satpol PP Madiun, Ada yang di Bawah Umur

Kedua pelajar itu berdalih sedang mengerjakan bisnis di Kota Madiun. Atas temuan pasangan mesum di bawah umur tersebut, pihaknya kini sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Liputan6.com, Madiun - Sebanyak empat pasangan mesum di luar nikah terjaring razia rumah indekos petugas gabungan Kota Madiun.

"Jadi kita lihat KTP-nya tidak satu alamat, tidak ada surat nikah, dan sebagainya sehingga kami amankan," ujar Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP dan Damkar Kota Madiun Gamal Arfan Afandi di Madiun, dilansir dari Antara, Kamis (9/6/2022).

Dari empat pasangan mesum yang terjaring razia tersebut, satu pasangan tercatat masih di bawah umur.

Sesuai pendataan, keempat pasangan bukan suami istri tersebut adalah duet DT (21) dan AA (24) warga Ngawi, S (45) dan A (46) warga Kabupaten Madiun, YD (19), YL (22), V (22) warga Ngawi dan Ponorogo, serta SS dan AF warga Ponorogo.

Mereka diamankan petugas gabungan saat razia di tiga rumah indekos di Jalan Candisewu dan Jalan Kalasan Kota Madiun.

Gamal menyebut dari empat pasangan mesum itu ada pasangan yang masih berstatus pelajar, yakni SS dan AF.

"Keduanya masing-masing merupakan pelajar SMP dan SMA," katanya.

Saat dirazia, kedua pelajar itu berdalih sedang mengerjakan bisnis di Kota Madiun. Atas temuan pasangan mesum di bawah umur tersebut, pihaknya kini sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Bisnisnya apa kurang jelas, masih kami lakukan pendalaman. Sementara kami amankan di kantor dan akan kami panggil orang tua keduanya," tambah Gamal.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Langgar Perda

Empat pasangan tersebut dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Mereka lalu dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata dan diberikan pembinaan.

Gamal mengimbau pemilik usaha indekos selektif saat memilih calon penghuni yang menyewa. Bila perlu melaporkan ke RT, RW, dan pihak kelurahan.

"Tentu yang bertanggung jawab terhadap rumah indekos adalah pemiliknya. Nanti juga akan kita panggil pemilik rumah indekos itu," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.