Sukses

Polisi Tangkap Satu Tersangka Penyalagunaan Pupuk Bersubsidi di Trenggalek

Wakapolres Trenggalek Kompol Haryanto mengatakan, tersangka M ini merupakan pemilik kios resmi yang ditunjuk sebagai pengecer pupuk bersubsidi.

Liputan6.com, Surabaya - Polisi menangkap seorang pria berinisial M warga Kecamatan Durenan, Trenggalek, lantaran penyalahgunaan pengadaan, memperjualbelikan dan menyalurkan pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

Wakapolres Trenggalek Kompol Haryanto mengatakan, tersangka M ini merupakan pemilik kios resmi yang ditunjuk sebagai pengecer pupuk bersubsidi. Namun yang bersangkutan telah melakukan pengadaan pupuk di luar dari distributor resmi untuk diperjualbelikan kembali secara bebas di luar wilayah cakupan atau tanggung jawabnya dengan harga melebihi HET yang telah ditetapkan pemerintah.

“Tersangka melakukan aksinya sudah berjalan selama satu tahun sejak 2021,” ujar Kompol Haryanto, Selasa (14/6/2022).

Kompol Haryanto menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah kabupaten Trenggalek.

"Jajaran Satreskrim kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan secara mendalam hingga menemukan fakta bahwa pupuk bersubsidi yang dijual melebihi HET sebesar Rp 200 ribu tersebut diperoleh bukan dari distributor resmi," ucapnya.

Tersangka M membeli dari pedagang pupuk keliling dan disimpan di gudang yang terletak di samping rumahnya agar tidak diketahui oleh distributor maupun Petugas Penyuluh Pertanian dari Dinas Pertanian Kabupaten Trenggalek.

“Maksud dan tujuan tersangka membeli pupuk bersubsidi bukan dari distributor resmi adalah untuk dijual kembali secara bebas diluar wilayah cakupan atau tanggung jawabnya dengan harga melebihi HET,” ujar Kompol Haryanto.

Saat Polisi melakukan penggeledahan di gudang milik tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa tumpukan sebanyak 311 karung pupuk bersubsidi yang dibeli tersangka bukan dari Distributor resmi.

“Ada 18 karung pupuk merek UREA kemasan 50 Kg, 32 karung pupuk merek NPK kemasan 50, 17 karung pupuk merek SP-36 kemasan 50 Kg, 52 karung pupuk merek ZA kemasan 50 Kg dan 194 karung pupuk merek Petroganik kemasan 40 Kg,” ucap Kompol Haryanto.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

21 Pelaku Diringkus di Jatim

Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, pihaknya mengamankan sebanyak 5.589 sak atau 279,45 ton pupuk ilegal bersubsidi dari sembilan kabupaten di Jatim dan meringkus 21 pelaku.

"Pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Ditreskrimsus Polda Jatim beserta polres jajaran didukung oleh Dinas Pertanian dan Perdagangan, melakukan pengumpulan informasi terkait dengan masalah pupuk," ujarnya di Mapolda Jatim, Senin (16/5/2022).

"Karena di Jawa Timur, adalah salah satu lumbung padi terbesar di Indonesia. Sehingga ketersediaan padi juga tergantung dari ketersediaan pupuk," imbuh Irjen Nico.

Irjen Nico mengatakan, hal ini menjadikan satu ekosistem di dalam ketersediaan padi. Polda Jatim berhasil mengungkap adanya penyimpangan di dalam ketersediaan pupuk maupun distribusi maupun harga.

“Terkait pupuk, kami telah mengungkap sebanyak 17 laporan polisi yang telah dibuat atau kasus dengan tersangka sebanyak 21 orang,” ucap Irjen Nico.

Terhadap puluhan kasus tersebut, lanjut Irjen Nico, prosesnya 13 ditangani oleh Polda Jawa Timur, dari sembilan Kabupaten di Jawa Timur tersebut, yaitu Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang, dan Lamongan.

"Modusnya, para tersangka membeli bubuk yang kemudian mengganti dengan pupuk non subsidi yang harganya berbeda," ujarnya.

Padalah, kata Irjen Nico, pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi dengan harga semula yaitu Rp 115 ribu, namun oleh pelaku diganti sehingga petani membeli harga bervariasi antara Rp 160 ribu sampai dengan Rp 200 ribu.

"Kita bisa bayangkan dengan jumlah banyak itu akan memberatkan petani. Sedangkan para pelaku mengganti persaknya dan mendapatkan keuntungan dengan jumlah antara Rp 45 ribu sampai Rp 85 ribu persaknya,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Irjen Nico, modus yang dilakukan tersangka yaitu menjual dengan pupuk di atas harga eceran tertinggi, karena para petani sangat butuh maka membeli.

Untuk mengelabuhi petugas, kata Irjen Nico, para tersangka juga menjual pupuk di luar provinsi. Polda Jatim juga mengungkap pupuk yang akan dikirimkan ke wilayah Kalimantan Timur dengan kapal.

“Kedepannya, kami akan koordinasikan dengan stakeholder terkait dari jajaran Pemprov Jatim, selanjutnya untuk melakukan pencegahan kami akan lakukan koordinasi lebih lanjut terkait dengan RDKK yaitu Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani,” ujar Irjen Nico.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.