Sukses

Tidak Punya Izin, Bar di Whisper Lounge and Restaurant Surabaya Disegel

Kasatpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, dari penyegelan tersebut, pihaknya menyita mixer (pengatur suara sound) sebagai barang bukti.

 

Liputan6.com, Surabaya - Satpol PP Surabaya menyegel Whisper Lounge and Restaurant di Jalan Mayjend Sungkono 133-135, Kota Pahlawan, sekitar pukul 01.00 WIB, Minggu (19/6/2022) dini hari tadi.

Kasatpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, dari penyegelan tersebut, pihaknya menyita mixer (pengatur suara sound) sebagai barang bukti.

"Bar-nya yang disegel. Izinnya yang lainnya lengkap, tapi bar-nya yang gak ada. Sementara mixer yang kita angkut. Miras enggak (diangkut)," ujarnya.

Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Agung W menyampaikan, puluhan warga setempat sempat melakukan aksi demonstrasi kepada Whisper Lounge and Restaurant sekitar pukul 21.00 WIB, Sabtu 18 Juni kamarin.

"Iya benar, kami bertugas hanya mengamankan jalannya warga untuk menyampaikan aspirasinya saja," ucapnya.

Terkait masalah perizinan dan penyegelan, Kata Kompol Agung, itu Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang lebih memilik kewenangan.

"Langsung segel dari Pemkot mas. Kami hanya mengamankan massa," ujar Kompol Agung.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Suara Bising

Diketahui, Sabtu (18/6/2022) sekitar pukul 21.00 WIB, puluhan warga sekitar lokasi tempat hiburan berkedok restoran itu melakukan demo.

Mereka mengeluh lantaran, tak bisa tidur tiap malam lantaran suara bising yang dihasilkan dari musik DJ yang diputar, hampir tiap hari hingga pukul 02.00 WIB. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.