Sukses

PN Surabaya Kabulkan Pernikahan Beda Agama, Sebut UU Tidak Melarang

Pertimbangan pertama, lanjut Suparno, pernikahan atau perkawinan berbeda agama tidaklah merupakan larangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Liputan6.com, Surabaya - Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Suparno membenarkan pihaknya telah mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang diajukan oleh RA, calon pengantin pria yang beragama Islam dengan EDS, calon pengantin wanita yang beragama Kristen.

Mereka berdua sebelumnya telah mendaftarkan pernikahannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, namun berkasnya ditolak. Mereka selanjutnya mengajukan permohonan pernikahan beda agama ke PN Surabaya 13 April 2022 dan dikabulkan pada 26 April 2022, dengan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby.

"Iya benar, ada beberapa pertimbangan yang diambil oleh hakim tunggal Imam Supriyadi, dalam menangani perkara pernikahan beda agama ini," ujarnya, Selasa (21/6/2022).

Pertimbangan pertama, lanjut Suparno, pernikahan atau perkawinan berbeda agama tidaklah merupakan larangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

"Bahwasannya UU No. 1/1974 tentang perkawinan tidak mengatur mengenai perkawinan beda agama. Oleh karena itu dipertimbangkan untuk mengabulkan permohonannya untuk mengisi kekosongan aturan-aturan UU Perkawinan," ucapnya.

Suparno mengatakan, pertimbangan selanjutnya ialah Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka terkait dengan masalah perkawinan beda agama adalah menjadi wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutusnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

UU Adminduk

"Kemudian mengacu juga pada UU Adminduk yang sudah ada, pasal 35 A uu 23/2006 yang diperbaiki dengan uu 24/2013. Dengan demikian, penetapan ini, pada pokoknya adalahnya mengizinkan untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Dispendukcapil Surabaya," ujarnya.

Maka itu, kata Suparno Dispendukcapil Surabaya pun harus mencatatkan pernikahan beda agama itu, sebagaimana keputusan Hakim PN Surabaya.

"Penetapan dari pengadilan, harus. Memerintahkan pada pejabat kantor Dispendukcapil Kota Madya Surabaya untuk mencatat perkawinan yang beda agama para pemohon," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.