Sukses

E-KTP Digital Mulai Dikenalkan ke Warga Banyuwangi, Apa Kelebihannya?

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, mulai melakukan sosialisasi penggunaan KTP elektronik digital (e-KTP Digital) kepada masyarakat.

Liputan6.com, Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mulai sosialisasi penggunaan KTP elektronik digital (e-KTP Digital) kepada masyarakat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatn Sipil Banyuwangi Juang Pribadi mengatakan, sosialisasi e-KTP digital ini selaras dengan program Kementerian Dalam Negeri yang saat ini tengah menguji e- KTP Digital di 58 Kabupaten/Kota di Indonesia.

“Sosialiasai e-KTP Digital ini selaras dengan program Kementerian Dalam Negeri ya. Untuk tahap awal, sasaran sosialisasi e-KTP digital ini adalah Aparatur Sipil Negara (ASN),”ujar Juang Pribadi, ditulis Jumat (24/6/2022)

Sedangkan untuk uji coba e-KTP digital dilakukan tahun ini di Banyuwangi terhadap masyarakat umum.

”Sosialisasi kita usahan tahun ini kepada masyarakat umum. Beberapa kelebihan e-KTP digital dibandingkan e-KTP secara fisik di antarana berbentuk aplikasi yang memuat identitas seseorang yang sebelumnya tertera dalam KTP Fisik. Sehingga lebih mudah,”katanya.

Adapun syarat memiliki e-KTP Digital harus mempunyai Handhpone (HP). "Ada aplikasi di Play Store nanti identitas kependudukan judulnya nanti di situ akan diminta menyertakan alamat email. Insnyaallah di tahun ini jadi, kita berusaha kita siapkan,”tambah Juang.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dua Jalur

Menurut Juang, akan ada doble track system service atau pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) dengan dua jalur. Yakni pelayanan jalur digital dan jalur manual.

“Untuk jalur manual cetak secara fisik bagi masyarakat yang tidak mempunyai Handhphone atau daerahnya belum ada jaringan internet,”tambah Juang

Kata Juang,e-KTP digital  menjadikan pembuatan identitas menjadi lebih mudah, lebih cepat, lebih murah, hemat dan efisien. Karena e-KTP digital akan melekat pada ponsel masing-masing warga.

“Apabila perangkat ponsel hilang, maka warga bisa meminta ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat untuk mengirimkan e-KTP Digital ke perangkat yang baru,”ucap Juang

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.