Sukses

Sawah Dilindungi di Kota Batu Menyusut, Ini Dia Penyebabnya

Salah satu penyebab menyusutnya luas lahan sawah dilindungi di Kota Batu karena masuk kawasan proyek strategis nasional

Liputan6.com, Kota Batu - Luas lahan sawah di Kota Batu semakin berkurang. Penyusutan itu disebabkan beberapa faktor seperti masuk dalam peta proyek startegis nasional. Data itu tampak berdasarkan data penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di kota.

Pemerintah Kota Batu memiliki usulan LSD seluas 684,40 hektar (ha). Setelah dilakukan verifikasi, yang dipertahankan sebagai peta lahan sawah yang dilindungi adalah seluas 643 ha. Sedangkan yang tidak dapat dipertahankan seluas 34,73 ha.

Kepala Bapelitbangda Kota Batu, MD Forkan, mengatakan peta lahan sawan yang dilindungi itu berdasarkan Rapat Kesepakatan Verifikasi Aktual LSD Kota Batu dengan Dirjen PPTR Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

“Kebijakan ini diharapkan bisa disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batu,” kata Forkan di Balai Kota Among Tani kemarin.

LSD yang tak dapat dipertahankan seluas 34,73 ha karena beberapa penyebab. Meliputi, lahan sudah beralih fungsi atau terdapat bangunan di atasnya, lahan semakin sempit, ada yang diatasnya terdapat hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai sampai hak waqaf.

“Dan ada LSD yang diatasnya terdapat proyek strategis nasional,” kata Forkan.

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, mengatakan verifikasi aktual lahan sawah dilindungi harus segera ditindaklanjuti. Sedangkan syarat dan ketentuan yang diberlakukan merujuk pada Keputusan Menteri ATR yang telah ditetapkan.

“Di kota ini banyak masyarakatnya yang memiliki kebun atau sawah. Beberapa sudah ada yang dialihfungsikan. Harus segera dikoordinasikan, menyesuaikan aturan kementerian,” kata Dewanti.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dasar Kebijakan LSD

Dewanti Rumpoko, mengatakan verifikasi aktual lahan sawah dilindungi itu sebagai bagian dari kebijakan menjaga lahan sawah untuk mendukung ketahanan pangan dan menyelamatkan keberpihakan pemerintah pada sawah.

Verifikasi aktual seiring dengan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021 tentang Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi pada Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatra Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

Bila merujuk pada beleid itu, lahan baku sawah (LBS) Kota Batu adalah seluas 1.613,05 ha dan lahan sawah dilindungi (LSD) seluas 684,40 ha. Luasan itu telah melalui serangkaian proses sinkronisasi data.

LBS secara teknis adalah lahan sawah exiting dinamis yang secara periodik ditanami padi atau diselingi tanaman lain seperti tebu, tembakau dan sebagainya atau tak harus ditanami padi saja. Sedangkan LSD hanya sawah padi saja.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.