Sukses

Holywings Surabaya Ditutup Permanen Jika Tidak Perbarui Izin

Itu sebabnya, jika ingin Holywings beroperasional kembali di Surabaya, maka perizinannya juga harus diperbarui. Baik itu izin untuk rumah makan maupun bar atau diskotek.

 

Liputan6.com, Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan, izin operasional usaha rumah makan dikeluarkan pemerintah kota. Sedangkan untuk bar, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi.

Ucapan Eri merujuk kasus Holywings Surabaya yang telah disegel Satpol PP Surabaya karena kasus dugaan penistaan agama sekaligus operasionalnya sesuai dengan izin yang dikantongi.

"Rumah makan itu izinnya dikeluarkan oleh pemerintah kota. Tapi untuk bar, sesuai dengan PP 5 Tahun 2021, izinnya dikeluarkan oleh provinsi," kata Eri Cahyadi, ditulis Sabtu (2/7/2022).

Itu sebabnya, jika ingin Holywings beroperasional kembali di Surabaya, maka perizinannya juga harus diperbarui. Baik itu izin untuk rumah makan maupun bar atau diskotek.

"Pemkot Surabaya mengeluarkan izin sesuai dengan aturan itu, hanya rumah makan. Tidak boleh bar, karena (izin bar) itu bukan kewenangan pemkot," tegasnya.

Eri Cahyadi menyebutkan, bahwa Holywings di Surabaya pernah mengajukan izin rumah makan dan bar ke pemkot pada 2017 silam. Namun, seiring dengan terbitnya PP No 5 Tahun 2021, izin untuk bar sekarang ada di kewenangan Dinas Pariwisata Provinsi Jatim.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengecekan

"Kalau itu pemprov, kalau berat itu pemerintah pusat. Nah, dia (Holywings) belum perpanjang atau perbarui. Maka di situ saya bekukan izinnya," jelas Cak Eri, sapaan Eri Cahyadi.

Makanya, ketika dilakukan pengecekan dan ditemukan jika Holywings di Surabaya belum melakukan perbaruan izin, sehingga pemkot membekukan. Pembekuan Holywings dilakukan hingga kasusnya tuntas serta operasionalnya sesuai dengan perizinan yang dikantongi.

"Kalau tidak bisa memenuhi aturan itu, berarti akan kita tutup terus sampai mengeluarkan izin. Tapi kalau ganti nama terus hanya dibuat rumah makan, pemkot yang keluarkan (izin)," tandasnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.