Sukses

7 Ruko Berada di Atas Aliran Sungai di Jember Bakal Dirobohkan

Pembongkaran akan dilakukan mulai 5 Juli 2022. Mengenai teknisnya, yang jelas akan mengutamakan keselamatan dan keamanan bersama.

Liputan6.com, Jember - Tujuh bangunan rumah toko (ruko) di Kabupaten Jember yang berada di Jalan Sultan Agung disebut menyalahi aturan karena dibangun di atas aliran sungai.

Ketujuh bangunan ruko lama yang menyalahi aturan itu akan segera dibongkat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur lantaran dianggap menyalahi aturan.

"Kawasan aliran sungai merupakan kewenangan Pemprov Jatim dan ketujuh ruko tersebut posisinya berada tepat di atas aliran sungai," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Jatim Muhammad Isa Ansori, dilansir dari Antara, Sabtu (2/7/2022).

Dinas PU SDA Jatim sudah melakukan koordinasi dengan Bupati Jember Hendy Siswanto terkait dengan pembongkaran ruko yang bangunannya menyalahi aturan tersebut.

"Sesuai aturan memang di aliran sungai dilarang ada bangunan permanen, apalagi tujuh bangunan ruko tersebut berada persis di atasnya, sehingga berbahaya," tuturnya.

Apabila air sungai sedang naik, lanjut dia, maka akan mengikis bangunan yang berada di atasnya dan sangat membahayakan keselamatan, sehingga pihaknya akan melakukan pembongkaran.

"Pembongkaran akan dilakukan mulai 5 Juli 2022. Mengenai teknisnya, yang jelas akan mengutamakan keselamatan dan keamanan bersama," katanya.

Sementara Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan, tujuh ruko tersebut merupakan aset Pemkab Jember yang disewakan kepada pengusaha sejak bertahun-tahun sebelumnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Respons Penyewa Ruko

Pemerintah setempat memberi dukungan rencana pembongkaran sejumlah ruko lama tersebut.

"Pemkab Jember mendukung rencana pembongkaran itu karena secara legalitas memang ruko-ruko tersebut milik Pemkab Jember," ujarnya.

Ia mengaku kurang paham kapan bangunan tersebut mulai berdiri dan bagaimana mekanismenya hingga berdiri di atas sungai karena sudah ada sejak bertahun-tahun sebelumnya.

"Yang penting warga yang menempati ruko di Jalan Sultan Agung itu sudah rela bangunannya dibongkar karena aset itu memang milik Pemkab Jember," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.