Sukses

Balai Rehabilitasi Napza Siap Tampung Pengguna Narkoba di Kota Madiun

Tidak semua pengguna memang berniat memakai narkoba. Tidak menutup kemungkinan hanya sebatas pelampiasan karena masalah tertentu.

Liputan6.com, Madiun - Kota Madiun, Jawa Timur, kini memiliki Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa yang berguna untuk menekan kasus ketergantungan narkoba para pecandu dan sebagai upaya mengedepankan penegakan hukum keadilan restoratif dalam kasus narkoba.

Wali Kota Madiun Maidi mengatakan pendirian Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa tersebut merupakan kerja sama pemkot dengan Kejaksanaan Negeri Kota Madiun.

"Mudah-mudahan tidak ada penghuninya. Artinya, warga kita tidak ada yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba," kata Wali Kota Maidi di Madiun, dilansir dari Antara, Sabtu (2/7/2022).

Balai rehabilitasi tersebut didirikan dengan memanfaatkan salah satu rumah dinas di RSUD Kota Madiun. Balai tersebut berkapasitas tiga kamar dengan berbagai fasilitas di dalamnya, seperti tenaga kesehatan, psikiater, serta sarana dan prasarana penunjang lainnya.

Wali Kota menambahkan balai rehabilitasi itu penting mengingat masih adanya harapan untuk menyelamatkan masa depan para pengguna narkotika yang membutuhkan pengobatan.

"Hari ini boleh keliru, hari esok tidak boleh buram. Makanya pemerintah hadir untuk menyelamatkan masa depan mereka," katanya.

Apalagi, tidak semua pengguna memang berniat memakai narkoba. Tidak menutup kemungkinan hanya sebatas pelampiasan karena masalah tertentu. Karenanya, mereka ini harus diselamatkan. Disembuhkan dari kecanduan untuk masa depan yang lebih baik tentunya.

"Tetapi tentu saja, masyarakat tetap harus berperang melawan narkoba. Bukan lantas karena ada balai rehabilitasi kemudian malah coba-coba," tegasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syarat Rehabilitasi

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun Bambang Panca Wahyudi mengatakan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa merupakan program Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI dalam mengedepankan penegakan hukum keadilan restoratif dalam kasus narkoba.

"Jadi tempat ini merupakan salah satu upaya kejaksaan, pemda, dan forkopimda untuk menyelamatkan masa depan anak bangsa. Harapan kita, tidak ada yang direhabilitasi alias kosong. Karena narkoba itu bisa menghancurkan segalanya," ujar Bambang Panca.

Menurutnya, tidak semua penyintas narkoba bisa menjalani rehabilitasi. Adapun yang menjalani rehabilitasi adalah bagi mereka yang melanggar pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian terdakwa pengguna narkoba dan barang buktinya di bawah 1 gram yang telah mendapat pendekatan keadilan restoratif.

Selain itu, sudah menjalani serangkaian asesmen yang dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT), hasil pemeriksaan urine positif, bukan jaringan narkoba, bukan termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan bukan residivis.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.