Sukses

Kejari Probolinggo Resmikan Balai Rehabilitasi Narkoba, Ini Tujuannya

Hartono mengungkapkan, agar bisa dilakukan rehabilitasi perlu adanya assemen dari BNNK, sementara ini di Kota Probolinggo belum terbentuk BNNK.

Liputan6.com, Kota Probolinggo Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo meluncurkan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Kota Probolinggo yang berlokasi di Shelter Dinas Sosial Jalan Mastrip Probolinggo. 

Kajari Kota Probolinggo Hartono menerangkan, tujuan diresmikannya balai rehabilitasi ini dikarenakan pemidanaan penanganan perkara narkoba, khususnya penyalahgunaan, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika diterapkan dengan pidana penjara. 

“Balai ini sebagai alternatif agar bisa direhabilitasi. Sejak awal kami rencanakan untuk bisa merehabilitasi tetapi karena sarana dan prasarana yang belum tersedia, ditambah regulasinya adalah pemenjaraan maka hanya bisa dilakukan pemenjaraan,” terangnya, Senin (4/7/2022).

Hartono mengungkapkan, agar bisa dilakukan rehabilitasi perlu adanya assemen dari BNNK, sementara ini di Kota Probolinggo belum terbentuk BNNK.

"Untuk itu kami bekerja sama dengan Pemerintah Kota Probolinggo, mudah-mudahan menjadi tonggak kebangkitan agar semakin peduli dengan para korban narkoba khususnya penyalahguna maupun pecandu dan korban penyalahgunaan," ucapnya.

Hartono mengharap tidak ada masyarakat atau generasi muda menghuni balai rehabilitasi ini. “Karena penyalahgunaan narkotika itu memiliki dampak yang tidak baik bagi kesehatan dan mendorong rusaknya mental, padahal generasi muda ini menjadi harapan bangsa.

"Saya mengimbau bagi generasi muda, mari tetap semangat memerangi narkoba dan hindari segala bentuk pelanggaran-pelanggaran yang terkait dengan penyalahgunaan obat-obat terlarang,” imbaunya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tempat Pengobatan

Asisten Pemerintahan Kota Probolinggo Gogol Sudjarwo mengatakan, dengan diresmikannya balai rehabilitasi ini sebagai awal penanganan terhadap korban penyalahgunaan napza agar bisa direhabilitasi. 

"Terima kasih kejari sudah menginisiasi bahwa perwujudan dari penanganan ini sebagai bentuk perlindungan kita terhadap para korban. Ke depan kami akan wujudkan bahwa kita memerlukan BNNK di tingkat kota yang bisa mengassemen korban untuk bisa direhabilitasi,” paparnya.

Plt Kepala Dinas Kesehatan P2KB NH Hidayati menjelaskan, balai rehabilitasi ini digunakan sebagai tempat pengobatan, perawatan dan rehabilitasi bagi yang terkena penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

"Tempat ini dibuat senyaman mungkin sehingga para pasien akan merasa betah. Disini nanti akan ada dokter spesialis jiwa, dokter umum dan perawat,' ujarnya.

Selama menjalani rehabilitasi mereka juga akan diberi pelatihan-pelatihan sehingga ketika keluar dari sini tidak ada stigma dan memiliki keahlian maupun keterampilan.

"Saat ini kami masih bekerja sama dengan rumah sakit dan puskesmas setempat, termasuk untuk obat-obatannya," terang Ida. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.