Sukses

3 Kg Sabu Diamankan dari Penangkapan Kurir di Kedung Cowek Surabaya

AKBP Anton mengatakan, tersangka ZA dan P dipandu oleh Juragan. Mereka berangkat dari Tol Malang menuju Surabaya, supaya nanti turun di Tol Perak, lantas menuju Suramadu sisi Madura.

Liputan6.com, Surabaya - Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto mengungkapkan, pihaknya menangkap dua kurir sabu 3,037 Kilogram asal Lumajang berinisial ZA dan P di Jalan Kedung Cowek, Kecamatan Tambak Sari, Surabaya.

"Tersangka ZA adalah seorang sopir yang diperintah untuk menggambil barang haram jenis sabu oleh seorang berinisial S (DPO), mereka mengaku kenal sebagai tetangga satu Kecamatan di Pronojiwo Lumajang," ujar AKBP Anton, Senin (4/6/2022)

Selanjutnya, kedua tersangka ZA dan P yang merupakan teman kerjanya berangkat menuju Surabaya. "Tersangka ZA dan P kemudian disambungkan dengan orang yang akan mengambil sabu tersebut, yang biasa dipanggil dengan sebutan Juragan (DPO), dan mereka mengaku kenal dari S," ucap AKBP Anton.

AKBP Anton mengatakan, tersangka ZA dan P dipandu oleh Juragan. Mereka berangkat dari Tol Malang menuju Surabaya, supaya nanti turun di Tol Perak, lantas menuju Suramadu sisi Madura.

"Namun ditengah perjalanan ZA dihubungi oleh Juragan supaya balik ke Surabaya, karena ada kendala atau ditunda keesokan harinya, lalu tersangka ZA diperintahkan untuk mencari penginapan di hotel Kalimantan, Jalan Ampel Surabaya," ujarnya

AKBP Anton melanjutkan, keesokan harinya pada Kamis 30 Juni 2022, sekitar pukul 10.30 WIB, ZA dan P diperintah oleh Juragan untuk berangkat menuju ke RSUD Bangkalan tepatnya di pinggir jalan sebelah Timur rumah sakit.

"Sekitar setengah jam kemudian, ada salah satu orang mendatangi dengan mengendarai sepeda motor menghampiri mobil ZA dan P kemudian mengetuk kaca mobilnya," ucapnya.

"Orang itu melempar bungkusan kresek warna hitam yang diduga sabu ke dalam mobil ZA dan diserahkan kepada P, kemudian disimpan di dasbor samping kanan," imbuh AKBP Anton.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengembangan

Sebenarnya narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dikirim oleh kedua tersangka ZA dan P dengan tujuan tol Pandaan lalu turun Purwosari, kemudian menuju pertigaan Purwosari arah Pasuruan Kota.

"Saat kami amankan kedua tersangka di Jalan Kedung Cowek Surabaya, mereka mengaku belum mendapatkan keuntungan yang dijanjikan, kedua tersangka hanya menerima transferan uang operasional sebesar Rp 1,7 juta," ujar AKBP Anton.

"Uang itu digunakan oleh kedua tersangka untuk beli BBM, E-Tol, bayar penginapan, dan makan, kemudian sisa uang hanya tinggal Rp 300 ribu," sambung AKBP Anton.

AKBP Anton menyebut, anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya masih akan mengembangkan atau mencari pelaku-pelaku lainnya terkait dengan kasus ini.

“Sekali lagi, kami mengucapkan terima kasih kepada anggota khususnya Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, yang telah menunjukkan integritas dan dedikasi tinggi dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.