Sukses

4 Begal Motor Resahkan Warga Surabaya Dibekuk Polisi

AKBP Hartoyo mengatakan, kejadian bermula pada Selasa 28 Juni kemarin. Salah satu pelaku W, saat itu butuh uang mengajak MFF.

Liputan6.com, Surabaya - Polisi meringkus empat pelaku begal kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya.

Mereka adalah JMH (21) warga Jalan Putat Gede Timur, LE (22), warga Jalan Kupang Gunung, TS (23), warga Jalan Wonokitri, dan MFF, (21) warga Wonokitri. Keempatnya berasal dari Surabaya.

"Keempat pelaku tersebut, telah beraksi melakukan kejahatannya di beberapa lokasi sejak 28 Juni hingga 30 Juni 2022," ujar Waka Polrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (6/7/2022).

AKBP Hartoyo mengatakan, kejadian bermula pada Selasa 28 Juni kemarin. Salah satu pelaku W, saat itu butuh uang mengajak MFF. MFF lalu mengajak TS dan JMH untuk mencuri kendaraan bermotor.

"Ketika beraksi, para pelaku mengendarai dua sepeda motor dengan posisi TS sebagai joki yang dibonceng oleh LE. Sedangkan MFF sebagai joki sepeda motor membonceng JMH dan membonceng WMP," ucapnya.

Ketika melintas di sekitar halte bus depan Darmo Park 2, Jalan Mayjen Sungkono Surabaya, pelaku menemukan sasaran sedang mengendarai sepeda motor.

Sebelum melakukan pembegalan kendaraan bermotor, TS dan LE sengaja membayang-bayangi korbannya. MFF, JMH dan WMP berperan untuk memepet korbannya. Sedangkan WMP berperan menodongkan pisau kepada korban. JMH berperan merampas motor korbannya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Amankan Barang Bukti

 "Sepeda motor hasil rampasan itu kemudian dijual seharga Rp800 ribu. Pelaku mendapatkan bagian masing-masing sebesar Rp100.000. Sisanya dibuat senang-senang,” ujar AKBP Hartoyo.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, tiga bilah senjata tajam, dua unit sepeda motor, satu buah mata bor dan empat unit handphone. Aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas atau CCTV.

"Akibatnya perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat Pasal 365 junto Pasal 65 KUHP, terkait pencurian dengan kekerasan," ucap AKBP Hartoyo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.