Sukses

PWNU Jatim Minta Polisi Tetap Persuasif di Kasus Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan

Liputan6.com, Surabaya - Sekretaris PWNU Jatim Hasan Ubaidillah menyatakan, demonstrasi kekuatan kepolisian perlu dipertimbangkan ulang dalam upaya jemput paksa anak kiai Jombang yang menjadi tersangka kasus pencabulan santri. 

"Harus tetap melakukan pendekatan persuasif," ujarnya, Kamis (7/7/2022).

Hasan mengaku, pihaknya sepakat dengan penegakan hukum yang dilakukan. Namun, dia juga mengingatkan jangan sampai ada bahasa penggiringan opini diskriminasi kiai.

"Karena image yang terjadi seperti itu, akan berdampak kepada ponpes dan kiai di Jatim, walaupun sebenarnya tidak semua ponpes dan kiai seperti itu. Yang ada hanya oknum atau putranya, bukan kiainya," ucapnya.

Hasan mengatakan, upaya pendekatan persuasif oleh polisi seharusnya melibatkan pihaknya sejak awal. Karena menurutnya, pemberitaan yang besar-besaran ini muncul pada saat upaya penjemputan paksa.

"Harus ada pemberitaan yang seimbang supaya stigma terhadap kiai dan ponpes di Jatim tidak ikut tercoreng akibat upaya jemput paksa ini," ujarnya.

Hasan menegaskan, upaya jemput paksa tersangka MSAT dengan kekuatan penuh ini bukan untuk menangkap teroris maupun kasus yang membahayakan negara.

"Sekali lagi, ini hanya dugaan kasus kejahatan yang dilakukan oleh oknum atau putra kiai, bukan kiainya," ucapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ajukan Praperadilan

Diketahui, tersangka MSAT merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Ia adalah pengurus sekaligus anak kiai ternama dari salah satu pesantren di wilayah tersebut.

Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/ RESJBG.

Korban pencabulan merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren. Selama disidik oleh Polres Jombang, MSA diketahui tidak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. 

Kendati demikian, MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019. Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim, tetapi polisi ternyata belum bisa mengamankan MSAT.

Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jamaah pesantren setempat. Tersangka MSAT lalu menggugat Kapolda Jawa Timur. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidaklah sah.

Pelaku cabul anak kiai Jombang ini selanjutnya mengajukan praperadilan dan menuntut ganti rugi senilai Rp100 juta dan meminta nama baiknya dipulihkan. 

Gugatan itu terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021. Namun, praperadilan itu ditolak oleh hakim karena pemohon tidak memenuhi syarat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.