Sukses

7 Kawanan Geng Motor di Banyuwangi Diringkus Polisi, 4 Lainnya Masih Buron

Mille menjelaskan, kronologi pengeroyokan disertai perampasan itu terjadi pada Senin (27/6/2022) lalu.

Liputan6.com, Banyuwangi - Polisi membekuk kawanan geng motor yang mengeroyok tiga pemuda di Kecamatan Cluring, Banyuwangi.

Sedikitnya ada sebelas pemuda yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Polisi mengamankan tujuh tersangka, empat orang sisanya masih buron.

Tersangka berhasil diamankan diantaranya adalah GM (19) dan AOH (15), MA (19), XF (16), AOS (16), FR (15), ZF (16). Para tersangka sebagian berdomisili di Kecamatan Muncar dan Kecamatan Srono.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, mereka diduga adalah pelaku pengeroyokan tiga pemuda yakni PA (19), VD (18), dan MS (16) Ketiganya tercatat sebagai warga Desa Sambimulyo Banyuwangi.

"Jumlah tersangka yang berhasil unit Resmob Polresta Banyuwangi berjumlah tujuh orang. Empat anak di antaranya anak dibawah umur dan empat lagi masih buron," kata Kombes Pol Mille, Senin (11/7/2022).

Mille menjelaskan, kronologi pengeroyokan disertai perampasan itu terjadi pada Senin (27/6/2022) lalu.

Korban mengendarai motor dan berboncengan tiga hendak keluar dari RTH Benculuk, Kecamatan Cluring.

"Saat dalam perjalanan dengan mengendarai sepeda motor, korban dibuntuti lima unit sepeda motor yang tidak dikenal," ujarnya.

Setiba di Jalan Raya Desa Benculuk, para pelaku ini menghentikan laju kendaraan korban. Setelah motor korban berhenti, tanpa basa basi para pelaku mengeroyok ketiga korban. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam 5 Tahun Penjara

Ketiga korban dikeroyok dengan membabi buta menggunakan tangan dan kaki. Menurut korban berisial PA, ada salah satu pelaku yang memukul kepalanya dengan menggunakan besi.

Barang milik PA berupa HP dan uang sebesar Rp 800 ribu yang disimpan di dalam tas pun turut dirampas.

Korban selanjutnya melapor ke Polsek Cluring. Sampai akhirnya pada kamis pagi pelaku berhasil dibekuk oleh Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 365 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.