Sukses

Cekcok soal Cicilan Rumah, Istri di Banyuwangi Babak Belur Jadi Korban KDRT

Seorang istri di Banyuwangi babak belur usai dihajar suaminya. Tak terima, sang istri kemudian melaporkan suaminya tersebut ke pihak kepolisian.

Liputan6.com, Banyuwangi - Seorang istri di di Desa Gendoh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, babak belur usai dihajar suaminya. Tak terima, sang istri kemudian melaporkan suaminya tersebut  ke pihak kepolisian.

Kapolsek Sempu AKP Karyadi membenarkan adanya laporan terkait  kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut.

"Korban yang tidak terima melaporkan kejadian dugaan KDRT ini ke kami," ungkapnya, Rabu (13/7/2022).

Karyadi menyebut, kejadian ini dialami oleh korban berinisial PPW (60) tahun. "Sedangkan pelaku berinisial BS, usia 63 tahun, sudah kami amankan," jelasnya.

Dia mengatakan, peristiwa itu berawal saat korban meminta pendapat kepada suaminya terkait keuangan keluarga.

"Berhubung sang suami sudah pensiun, korban minta pendapat dengan meminta bantuan uang kepada anak-anaknya, untuk membayar cicilan rumah," ujarnya.

Namun, sang suami tidak menyetujui. Sehingga kemudian terjadi cekcok mulut antara keduanya. Si suami naik pitam dan hendak memukul korban menggunakan kursi kayu.

"Sudah diangkat kursinya namun tidak jadi. Terduga pelaku langsung memukul korban menggunakan tangannya," beber Karyadi.

Korban yang ketakutan langsung keluar rumah. Karena suaminya masih marah, kemudian melempar asbak kepada korban.

"Beruntung korban bisa menghindar. Namun korban mengalami luka memar pada dahi dan mata kiri bawah, usai dipukuli beberapa kali," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Korban yang tidak terima langsung melapor ke Mapolsek setempat, bersama saksi yang melihat kejadian tersebut.

"Kami langsung mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti. Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan," bebernya.

Pelaku dikenakan pasal 44 Ayat (1) Jo pasal 5 huruf a UU RI no. 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.