Sukses

Sidang Anak Kiai Jombang Digelar Tertutup di PN Surabaya, Ratusan Personel Siaga

Ia mengatakan pengamanan tersebut dilakukan dalam tiga ring yang terdiri atas ring satu, ring dua, dan ring tiga termasuk pengamanan tertutup.

Liputan6.com, Surabaya - Ratusan personel telah disiagakan untuk pengamanan sidang kasus pencabulan dengan terdakwa anak kiai Jombang Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7/2022).

Kabagops Polrestabes Surabaya AKBP Toni Kasmiri di PN Surabaya mengatakan, sebanyak 405 personel telah disiagakan untuk pengamanan ini.

"Pengamanan ini dilakukan untuk menjaga kondusivitas di lapangan," katanya.

Ia mengatakan pengamanan tersebut dilakukan dalam tiga ring yang terdiri atas ring satu, ring dua, dan ring tiga termasuk pengamanan tertutup.

"Sejauh ini belum ada laporan yang dapat mengganggu keamanan," ujarnya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menegaskan, pihaknya melaksanakan pengamanan ini agar sidang yang dilaksanakan secara tertutup ini bisa berjalan lancar dan kondusif. Anggota akan ditempatkan di beberapa lokasi untuk mencegah adanya pengunjung yang memaksa masuk ruang sidang.

"Kami siagakan anggota di dalam pengadilan dan depan ruang sidang. Kami akan himbau pengunjung agar tidak memasuki ruang sidang" ujar Kombes Yusep.

Terdakwa MSAT diduga melakukan pencabulan terhadap santriwati yang ada di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Setelah ditetapkan sebagai tersangka,

petugas kepolisian Polda Jatim sempat kesulitan menangkap tersangka MSAT karena mendapat penolakan dari santri di pondok pesantren setempat. Beberapa kali petugas kepolisian ingin menangkap tersangka tetapi selalu lolos karena adanya perlawanan dari santri setempat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dipindah Alasan Keamanan

Kasus ini menjadi semakin mendapatkan sorotan publik setelah petugas Polda Jatim menerjunkan seribuan personel untuk menyisir bagian dalam pondok pesantren guna menangkap tersangka. Hingga akhirnya, tersangka menyerahkan diri dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo Jawa Timur.

Pada persidangan yang berlangsung tertutup, MSAT menjalani persidangan secara online dengan tetap berada di dalam tahanan Rutan Medaeng.

Sidang kasus pencabulan dengan terdakwa MSAT, putra pimpinan Ponpes Shiddiqiyyah sengaja tidak digelar di PN Jombang. Sidang digelar di PN Surabaya dengan alasan keamanan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.