Sukses

Sidang Perdana, Anak Kiai Jombang Mas Bechi Didakwa Pasal Berlapis

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati usai persidangan di PN Surabaya, mengatakan agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan.

 

 

Liputan6.com, Surabaya - Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana kasus pencabulan santri oleh anak kiai Jombang Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi, Senin (18/7/2022). 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati usai persidangan di PN Surabaya, mengatakan agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan. 

"Agenda dakwaan. Tugas kami sebagai jaksa penuntut umum (JPU) melaksanakan penuntutan. Tidak ada arogansi karena kami ingin menegakkan hukum dengan humanis," ujarnya, dikutip dari Antara. 

Ia mengatakan, dalam dakwaan tersebut terdakwa MSAT, putra kiai pimpinan Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, didakwa dengan pasal berlapis seperti yang sudah diungkapkan sebelumnya. 

"Terdakwa kami kenakan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara, kemudian Pasal 295 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara, dan Pasal 294 ayat 2 kedua dengan ancaman 7 tahun junto Pasal 65 ayat 1 KUHP," ujarnya. 

Ia mengatakan pihaknya akan mengikuti proses persidangan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Berdasarkan penyidikan berkas sudah ada. Hormati ketentuan hakim," kata dia. 

Dalam sidang perdana tersebut dilakukan secara tertutup di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Untuk JPU ada 11 orang, termasuk Kajati Jatim yang turun langsung di sidang tersebut. 

Dari pantauan di PN Surabaya, ruang sidang dijaga ketat anggota Kejati Jatim, Kejari Surabaya, dan Kejari Tanjung Perak. Sementara persidangan saat ini sedang berlangsung dan dilakukan secara tertutup. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sempat DPO

Terdakwa MSAT yang sempat menjadi DPO kasus pencabulan santriwati di Pesantren Shiddiqiyyah disidangkan oleh mejelis hakim yang diketuai Sutrisno, Hakim Anggota Titik Budi Winarti, dan Khadwanto, sedangkan Panitera Pengganti Achmad Fajarisman. Ratusan petugas Polrestabes Surabaya disiagakan untuk menjaga jalannya persidangan tersebut agar keamanan tetap kondusif.

MSAT diduga melakukan pencabulan terhadap santriwati yang ada di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian Polda Jatim sempat kesulitan menangkap tersangka MSAT karena mendapat penolakan dari santri di pondok pesantren setempat. Beberapa kali petugas kepolisian ingin menangkap tersangka tetapi selalu lolos karena perlawanan dari santri setempat. 

Kasus ini semakin mendapatkan sorotan publik setelah petugas Polda Jatim menerjunkan seribuan personel untuk menyisir bagian dalam pondok pesantren guna menangkap tersangka. Hingga akhirnya, tersangka menyerahkan diri dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. Sidang ditunda dan dilanjutkan pekan Senin (25/7) pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa MSAT.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.