Sukses

Polisi Bekuk Investor Bodong Jual Beli LPG di Bondowoso, Rugikan Korban hingga 20 Miliar

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

 

Liputan6.com, Bondowoso Polisi membekuk RMA (34) warga Nganjuk yang menetap di Desa Grujugan Kidul Bondowoso, lantaran terlibat kasus penipuan investigasi bodong jual beli LPG, hingga meraup uang korban sebanyak Rp 20 miliar.

“Terduga pelaku kami amankan setelah enam korbannya melaporkan ke kami jika menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh terduga pelaku, aksi pelaku sendiri sudah berlangsung sejak November 2021 lalu,” ujar Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, Senin (18/7/2022).

AKBP Wimboko menjelaskan, modus yang dilakukan oleh terduga pelaku dalam memperdayai korbannya adalah menawarkan investasi usaha jual beli tabung LPG ukuran tiga kilogram, dimana kepada korbannya pelaku menjanjikan akan memberikan keuntungan setiap tiga hari sekali sesuai dengan nilai investasi yang disetorkan.

“Terduga pelaku mengiming-imingi para korbannya dengan keuntungan yang menggiurkan dan akan dibagikan setiap tiga hari sekali, dengan jumlah sesuai investasi atau modal yang diserahkan para korbannya,” ucapnya.

Namun seiring berjalannya waktu, pelaku tidak pernah memberikan keuntungan kepada korbannya sesuai dengan yang dijanjikan, bahkan modal milik korbannya juga tidak dikembalikan.

Bahkan dalam beberapa bulan terakhir, pelaku tidak bisa ditemui maupun dihubungi nomor handphonenya sehingga beberapa korbannya melaporkan aksi pelaku ke Polres Bondowoso.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

6 Korban

“Ada enam korban yang melapor ke kami, mereka mengalami kerugian mencapai Rp 2,5 miliar, namun dari pemeriksaan dan penyidikan yang kami lakukan terhadap pelaku, ternyata korbannya bukan hanya enam orang, tapi ada puluhan, bahkan pelaku sudah mengantongi uang senilai Rp 20 miliar dari aksinya ini,” ujar AKBP Wimboko.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya tiga lembar perjanjian investasi DO (delivery order) delapan lembar bukti transfer para korban yang dikirim ke beberapa rekening milik pelaku, mulai dari nominal Rp 20 juta hingga Rp 200 juta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.