Sukses

29 Pengedar Narkoba Diringkus Polisi di Lumajang

Dari sejumlah penangkapan itu kata Dewa polisi telah menetapkan sebanyak 33 orang tersangka, dengan 29 orang kelas pengedar dan 4 orang kategori pemakai.

Liputan6.com, Lumajang - Jajaran Satuan Narkoba Polres Lumajang berhasil membekuk 33 pelaku penyalagunaan narkoba,  29 di antaranya adalah pengedar, pada Mei hingg Juli 2022.

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka mengatakan, pada hingga Juli, ada puluhan pelaku narkoba yang ditangkap. Pada Mei, pihaknya mengungkap 8 perkara. Sedangkan pada Juni ada 8 perkara dan Juli, kita juga berhasil ungkap 13 perkara.

Dari sejumlah penangkapan itu kata Dewa polisi telah menetapkan sebanyak 33 orang tersangka, dengan 29 orang kelas pengedar dan 4 orang kategori pemakai.

“Kami berhasil menyita barang bukti sebanyak 14.139 butir obat keras berbahaya dan 22,78 gram sabu. Berikut juga sarana pendukung komunikasi yakni handphone, sampai uang tunai yang kami duga sebagai hasil transaksi,” kata Dewa Putu, Selasa (19/7/2022).

Selain  mengamankan belasan ribu butir obat keras dan sabu- sabu, Polres Lumajang juga mengamankan 500 gram ganja Sumatera. Namun, kata Dewa, pihaknya belum berhasil mengamankan pemesan ganja tersebut.

“Alamat yang diterakan fiktif. Dan nomor handphone yang disematkan pun tidak bisa dihubungi. Ini jaringan yang Sumatera tertangkap, akhirnya yang di Lumajang tidak berani ngambil. Kita sudah tunggui beberapa hari, akan tetapi kita cuma dapat barangnya saja untuk diamankan, nanti akan kami sertakan juga di waktu pemusnahan,” ungkapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Penjara

Polisi terus melakukan penyelidikan terkait kepemilikan ganja tersebut. Sebab diperkirakan pemasan barang haram tersebut masih berada di Lumajang.

Sementara itu, atas perbuatanya, para tersangka  dijeran dengan Undang- Undang Narkotika Golongan II dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Para tersangka kita jerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara,”pungkas Dewa.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.