Sukses

3 Aset Pemprov Jatim Senilai Rp1 Triliun Terselamatkan, Apa Saja?

Aset negara yang diselamat itu masing-masing halaman samping RSUD Husada Prima senilai Rp5 miliar, kemudian aset RSUD Dr Soetomo dengan nilai Rp 705,692 miliar dan RSJ Menur senilai Rp 357,9 miliar.

Liputan6.com, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Tinggi Negeri Jatim dan BPN Jatim dalam upaya menyelamatkan aset negara dan pemerintah senilai Rp1,068 triliun.

Aset negara yang diselamat itu masing-masing halaman samping RSUD Husada Prima senilai Rp5 miliar, kemudian aset RSUD Dr Soetomo dengan nilai Rp 705,692 miliar dan RSJ Menur senilai Rp 357,9 miliar.

Khofifah mengatakan, dari tiga aset yang berhasil diselematkan, dua aset telah diterima sertifikatnya oleh Pemprov Jatim dan satu diantaranya yaitu aset RSUD Husada Prima sertifikatnya diserahkan pada hari ini.

“Dalam proses menjalankan mandat dan tugas ini, kita bisa memberikan penguatan terhadap penyelamatan aset negara asal daerah adat, bumi dan seterusnya, terima kasih semua mudah-mudahan menjadi amal baik kita semua,” kata Khofifah, melansir kominfo.jatimprov, Rabu (20/7/2022).

Kata Khofifah, upaya penyelamatan aset pemerintah ini adalah hasil  sinergi kuat yang telah terbangun.

“Mudah-mudahan apa yang terbangun dengan sangat baik, kita bisa bangun dengan sinergi berikutnya, karena memang masih kita temukan bidang lahan di berbagai titik yang kepemilikannya masih dalam sengketa atau dalam penguasaan pihak lain,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Kanwil BPN Jatim, Jonahar mengatakan, pihaknya akan komitmen dalam meningkatkan kinerja penyelamatan aset negara dan pemerintah daerah.

"Di Jawa Timur, Insya Allah kami berkomitmen seperti kami saat bertugas di Jawa Tengah,  bekerja untuk membantu menyelesaikan aset-aset yang sekarang dikuasai oleh orang lain maupun aset yang belum disertifikatkan yang tidak dikuasai orang lain,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Jatim, Mia Amiati yang mengatakan sinergi yang luar biasa dalam menyelamatkan aset negara dan pemerintah menjadikan tim kejaksaan  bisa melangkah lebih jauh lagi lebih cepat tepat akurat. Sehingga keberadaan atau kehadiran dari jaksa pengacara negara benar-benar ada dan bisa bermanfaat khususnya bagi Pemprov Jatim

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penyerahan Sertifikat

Sebelumnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur  menyerahkan sertifikat tanah aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan dua sertifikat aset tanah milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pertamina (Persero), di Gedung Kejaksaan Tinggi Negeri Surabaya.

Sertifikat tanah milik Pemprov Jatim diserahkan Kepala Kantor Wilayah BPN Jatim Ir Jonahar kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dan dua sertifikat tanah milik PT Pertamina (Persero) diserahkan kepada Senior Vice President (SVP) Bussiness Operation Pertamina Yanuar Budi Hartanto, yang disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Jatim, Mia Amiati SH MH.

Sertifikat tanah aset Pemprov Jatim yang diserahkan yaitu tanah di Jalan Karang Tembok No.39 Surabaya atau area RSUD Husada Prima Surabaya seluas 22.433 meter persegi. Dan dua sertifikat tanah milik PT Pertamina (Persero) yaitu tanah di Jalan Marmoyo No.2 Surabaya serta Jalan Dr Soetomo Surabaya No.68 Surabaya.

Penyerahan sertifikat tanah teresebut dihadiri oleh Kepala Keja aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan PT Pertamina tersebut adalah upaya penyelamatan aset pemerintah yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bekerjasama dengan kantor wilayah BPN Jawa Timur.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.