Sukses

6 Orang Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Jasa Penyusunan Amdal DLH Situbondo

Penentapan dan penahanan tersangka, setelah penyidik Kejari Situbondo melakukan pemeriksaan secara intensif sejak pagi hingga Rabu malam (20/7/2022), sekitar pukul 21.00 WIB.

Liputan6.com, Situbondo Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo menahan enam tersangka pada dugaan korupsi pemalsuan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) UKL UPL pada Dinas Lingkungan Hidup  (DLH) Situbondo.

Mereka yaitu berinisial U, AS, S, TW, JK, dan YD, yang merupakan pengguna anggaran (PA) pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pejabat teknis, dan penyedia.

Penentapan dan penahanan tersangka, setelah penyidik Kejari Situbondo melakukan pemeriksaan secara intensif sejak pagi hingga Rabu malam (20/7/2022), sekitar pukul 21.00 WIB.

Karena, sudah dianggap memenuhi unsur dalam melakukan tindak pidanan kerupsi yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 894 juta, langsung digelandang dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Situbondo.

“Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Rabu (20/7/2022) hingga 8 Agustus 2022,” Kata Kasi Pidsus Kejari Situbondo, Reza Aditnya Wardhana, Kamis (21/7/2022).

Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa konsultasi penyusunan UPL dan UKL tahun anggaran 2021 senilai Rp 894 juta, kata Reza, Kejari Situbondo juga sudah pernah penggeledahan Kantor Dinas Lingkungan Hidup untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti.

Sebab dugan tindak pidanan korupsi itu dalam pelaksanaanya telah melewati batas waktu yang seharusnya selesai pada 20 Desember 2021, ternyata masih berlangsung dan dikerjakan hingga Februari 2022.

Selain itu, jasa konsultasi penyusunan UPL/ UKL dilakukan atau dikerjakan oleh konsultan yang bukan ahlinya. Sedangkan penyusuanan UPL/UKL adalah yang berkaitan dengan lingkungan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dalami Kemungkinan Tersangka Lain

Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan, yaitu, ruangan kepala dinas, ruangan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) dan ruang arsip. Ada sejumlah dokumen dan beberapa computer dan laptop pendukung yang diamankan.

Ketika disingung apakah nanti ada tersangka lain, Reza mengaku masih mendalami kasus  tersebut.

“Kita Lihat perkembangan berikutnya, semua keterangan tersangka masih kami dalami. Untuk potensi kerugian negaranya mencapai Rp894 juta pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.