Sukses

Cabuli Gadis Tetangga Tuna Wicara, Warga di Probolinggo Terancam Bui 12 Tahun

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Jamal mengatakan, aksi pencabulan terjadi pada 24 Juni 2022. Korban Bersama keluarganya melaporkan ke polisi pada 25 Juni 2022.

Liputan6.com, Kota Probolinggo - Polres Probolinggo Kota meringkus HS (51), warga Desa Grogol Indah, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, karena mencabuli seorang tuna wicara. HS dalam keseharianya menetap di Jalan Kapten Patimura Mangunharjo Kota Probolinggo.

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Jamal mengatakan, aksi pencabulan terjadi pada 24 Juni 2022. Korban Bersama keluarganya melaporkan ke polisi pada 25 Juni 2022.

"Korban melaporkan atas dugaan kekerasan secara fisik, dimana dilakukan pelaku terhadap korban dan pelaku ini merupakan tetangganya," kata AKP Jamal, Rabu (27/7/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Jamal, modus pelaku yaitu meminta korban untuk masuk ke dalam rumahnya. Setelah masuk rumah, pelaku kemudian menyetubuhi korban. Usai melampiaskan nafsunya, pelaku lantas memberikan uang Rp 5 ribu.

“Dari keterangan ibu korban, F menurut tetangga sekitar memang sering keluar masuk rumah HS. Dimana saat kejadian, orang tua F melihat langsung anaknya keluar dari rumah HS,” tambah Jamal.

Mendapati F keluar dari rumah HS, orang tua F langsung menanyakan ke anaknya tersebut, dimana dengan Bahasa isyarat F mengaku telah disetubuhi pelaku.

"Dugaan adanya persetubuhan itu juga diperkuat hasil visum terhadap korban. Kita memeriksa korban, para saksi dan keterangan saksi ahli penerjemah, ahli psikologi forensik dan barang bukti lainya,”papar Jamal. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam 12 Tahun Penjara

Jamal menambahkan, Polisi telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjerat pelaku secara hukum. Terlebih lagi korban juga membenarkan perbuatan yang dilakukan pelaku HS.

“Kita sudah mengantongi dua alat bukti untuk menjerat pelaku. Terlebih lagi juga dibuktikan dengan kesaksian korban dan saksi lainya,” tambahnya.

Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf b jo pasal 15 huruf h UU RI no.12 tahun 2022 tentang  Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP.

"Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara, ditambah 1/3, apabila dilakukan terhadap korban penyandang disabilitas,”pungkas AKP Jamal

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.