Sukses

Pendiri SPI Kota Batu Dituntut 15 Tahun Penjara, Hotma Sitompul Siap Ajukan Pembelaan

Pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra (JEP) dituntut hukuman penjara 15 tahun dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (27/7/2022).

 

Liputan6.com, Surabaya - Pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra (JEP) dituntut hukuman penjara 15 tahun dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (27/7/2022).

 

Kuasa hukum terdakwa JEP, Hotma Sitompoel mengaku akan berkomentar secara jelas pada agenda  pledoi atau nota pembelaan yang digelar pada pekan depan.

"Kami sebagai penasehat hukum tak mau mengomentari surat tuntutan, karena komentar akan kita sampaikan pada saat kita membuat nota pembelaan (pledoi)," ujar Hotma.

Hotma menegaskan, sebagai kuasa hukum, terdakwa tak mau mencari menang atau kalah. Akan tetapi, tentu persidangan yang dilakukan dalam lingkup pengadilan ini, kata Hotma, pihaknya ingin mencari keadilan seadil-adilnya bagi kliennya.

"Kami semua, mau jaksa sampai penasehat ataupun hakim bertanggungjawab pada Tuhan. Saya gak mau cari menang, kita datang ke pengadilan mencari keadilan," ungkapnya.

Meski begitu, JEP yang telah dituntut oleh JPU 15 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta tersebut, tak membuat Hotma sebagai kuasa hukum gentar. Hotma hingga saat ini masih terus meyakini bahwa kliennya tak bersalah dan bisa lepas dari tuntutan tersebut.

"Harus selalu yakin," tegasnya.

Hotma juga membahas soal bagaimana berkas perkara tuntutan maupun pembelaannya harus bisa dipertanggungjawabkan saat ini maupun dimasa depan.

Sebab, jika berkas-berkas tersebut nantinya dipelajari oleh para mahasiswa fakultas hukum dan ternyata buruk, para mahasiswa tersebut bakal menilai bagaimana kondisi hukum di negerinya sendiri.

"Kalau surat tuntutan buruk, itu kan dipelajari mahasiswa nanti. Termasuk pembelaan, kalau konyol dan tercatat dalam sejarah, berarti penasehatnya konyol juga," tuturnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tuntutan Restitusi

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu Agus Rujito menuntut Pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra (JEP) hukuman penjara 15 tahun.

“Tadi sudah berlangsung bacaan tuntutan terhadap terdakwa, dan oleh tim JPU, terdakwa dituntut 15 tahun dengan denda Rp 300 juta subsider enam bulan,” ujarnya usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (27/7/2022).

Agus mengatakan, terdakwa JEP didakwa dengan Pasal 81 ayat dua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp 44 juta kepada masing-masing korban.

“Jadi ada juga pidana tuntutan restitusi kepada korban sebesar Rp 44 juta. Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Unsurnya, bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak,” ucapnya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.