Sukses

2 Direktur Pengemplang Pajak Diserahkan ke Kejari Jombang, Rugikan Negara Ratusan Jut

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin mengatakan, dua tersangka merupakan direktur CV SLJ yang melakukan kegiatan usaha penyerahan atau pengadaan sekam.

Liputan6.com, Jombang - Dua tersangka tindak pidana pajak beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang pada Rabu (27/7/2022). 

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin mengatakan, dua tersangka merupakan direktur CV SLJ yang melakukan kegiatan usaha penyerahan atau pengadaan sekam. 

"Tersangka S menjadi Direktur CV SLJ sejak didirikan 2013 sampai dengan Oktober 2016 dan tersangka MI menjadi Direktur CV SLJ sejak 1 November 2016," ujarnya.

Ia mengatakan, keduanya diduga mengemplang pajak, yakni dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) dan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut yang dapat menimbulkan kerugian kepada pendapatan negara. 

Agustin mengatakan tindak pidana tersebut terjadi di Mojoagung Jombang, J yang merupakan lokasi Kantor CV SLJ dan dilakukan dalam kurun waktu tahun pajak 2016 untuk pajak penghasilan (PPh) dan masa pajak Mei sampai dengan Desember 2016 untuk pajak pertambahan nilai (PPN).

 "CV SLJ terdaftar sebagai wajib pajak dan menyampaikan SPT-nya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Pidana

Akibat perbuatan tersangka S dan MI (berkas perkara terpisah) tersebut, negara dirugikan Rp470,6 juta untuk PPN dan Rp49,3 juta untuk PPh. 

"Modus operandi yang dilakukan, CV SLJ melakukan transaksi penjualan atau penyerahan sekam yang merupakan penyerahan terutang PPN kepada PG Djombang Baru," ujarnya. 

Atas penyerahan tersebut, lanjut dia, CV SLJ telah menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN namun CV SLJ tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut serta tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh.

"Kedua tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," kata dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.