Sukses

Kado Timah Panas untuk Sindikat Curanmor Bersenpi di Bangkalan

Lima tersangka yang diamankan yakni pria berinisial S (25), MA (23), H (34), RA (30), dan RO (32). Satu tersangka lainnya yakni inisial B (45) saat ini masih menjadi buronan pihak kepolisian.

Liputan6.com, Bangkalan - Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengungkapkan, pihaknya meringkus lima orang pelaku sindikat Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) Bersenjata Api (Senpi).

Lima tersangka yang diamankan yakni pria berinisial S (25), MA (23), H (34), RA (30), dan RO (32). Satu tersangka lainnya yakni inisial B (45) saat ini masih menjadi buronan pihak kepolisian.

“Lima orang tersangka yang diamankan oleh petugas, tiga diantaranya diberi timah panas karena melawan saat hendak ditangkap,” ujar AKBP Ari, Kamis (28/7/2022).

AKBP Ari menjelaskan, terbongkarnya komplotan maling motor ini bermula dari empat laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor. Tersangka S menjadi orang pertama kali ditangkap oleh penyidik Satreskrim Polres Bangkalan.

“Tersangka S usia 25 tahun ini adalah eksekutor alias pemetik. Tiap kali mencuri, ia selalu ditemani tersangka MA yang bertugas mengawasi situasi,” ucap AKBP Ari.

Dari penangkapan ini, lanjut AKBP Ari, kemudian penyidik berhasil menangkap H dan RA yang menjadi penadah dan menjual kembali sepeda motor hasil curian.

“Setelah empat komplotan tertangkap, terungkap ada dua komplotan lain yaitu RO dan B. Namun, hanya RO yang berhasil dibekuk, sementara B yang jadi penadah masih DPO alias buron,” ujar AKBP Ari.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jerat Pidana

AKBP Ari mengatakan, saat polisi menggerebek dan menggeledah rumah RO di Desa Tambak Agung, Tanah Merah, Polisi tak hanya menemukan satu sepeda motor curian, tetapi juga senjata api rakitan dan amunisi aktif.

"Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan yang membahayakan masyarakat," ucap AKBP Ari.

Atas perbuatan tersebut, kelimanya bakal mendekam lama dalam penjara. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara dan Undang-Undang darurat karena kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman penjara seumur hidup.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.