Sukses

Status Gunung Raung Naik dari Normal Jadi Waspada

Mukijo mengatakan, pasca erupsi pada Rabu 27 Juli 2022 lalu Gunung Raung masih menunjukkan aktivatas. Ditandai dengan adanya hembusan solfatara atau fumarola.

Liputan6.com, Banyuwangi Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menaikkan status erupsi Gunung Raung, Jawa Timur. Dari sebelumnya level I normal kini naik menjadi level II waspada.

Pengumuman kenaikkan status itu sesuai rilis resmi Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI, bernomer 380.Lap/GL.05/BGL/2022, tertanggal 29 Juli 2022.

"Betul, status level Gunung Raung naik. Secara visual abu vulkanik tidak terlihat, tapi kegempaan masih terjadi dan fluktuatif," kata Kepala Pos Pengamatan Gunung Api (PPGA) Raung Mukijo, Jumat (29/7/2022).

Mukijo mengatakan, pasca erupsi pada Rabu 27 Juli 2022 lalu Gunung Raung masih menunjukkan aktivatas. Ditandai dengan adanya hembusan solfatara atau fumarola.

Dijelaskan, anomali panas yang terekam oleh citra satelit Terra dan Aqua di permukaan kawah, terdeteksi pada tanggal 28 Juli 2022 sebesar 2 mW.

Hal itu mengindikasikan bahwa ada dinamika magma pada permukaan kawah Gunung Raung.

Pemodelan GPS mengkonfirmasi bahwa telah terjadi inflasi di satu titik yang jaraknya lebih dari 10 km dari puncak pada permukaan kawah Gunung Raung periode Juni-Juli 2022.

Dari riwayat itu dapat disimpulkan bahwa terjadi migrasi massa pada kedalaman 2900 meter di bawah puncak yang menyebabkan perubahan dimensi 1,7 juta m3.

Sehingga berdasarkan hasil pemantauan dan analisis kegempaan, serta belum stabilnya kondisi kawah Gunung Raung, maka terhitung 29 Juli 2022, pukul 08.00 WIB, aktivitas Gunung Raung naik menjadi level II Waspada.

Status kegiatan gunung berapi yang ada di perbatasan tiga kabupaten yakni Banyuwangi, Bondowoso dan Jember tersebut akan dinaikan atau diturunkan jika terjadi peningkatan atau penurunan aktivitas.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dilarang Mendakat 3 Kilometer dari Puncak Gunung

Sehubungan dengan kenaikan status Gunung Raung, masyarakat tidak diperbolehkan mendekati pusat erupsi di kawah puncak dengan radius 3 kilometer.

Badan Geologi juga meminta mengevaluasi aktivitas Gunung Raung dan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Masyarakat di sekitar Gunung Raung juga diminta tenang dan tidak terpancing isu-isu tentang erupsi Gunung Raung, serta mengikuti arahan dari BPBD Propinsi Jawa Timur dan BPBD Kabupaten, Banyuwangi, Jember dan Bondowoso.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.