Sukses

3 Tersangka Investasi Bodong Viral Blast Global Sidang Dakwaan di PN Surabaya

Surat dakwaan dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penunutut Umum (JPU), Suwarti, Darwis dan Furkon Adi Hermawan. Ketiganya tidak dihadirkan dalam persidangan.

 

 

 

 

Liputan6.com, Surabaya - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana kasus penipuan berkedok investasi bodong platform robot trading Viral Blast Global dengan tiga terdakwa, yaitu Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda Purnama.

Surat dakwaan dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suwarti, Darwis dan Furkon Adi Hermawan. Ketiganya tidak dihadirkan dalam persidangan.

Dalam persidangan Jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan di antaranya, dakwaan pertama kesatu Pasal 105 Undang - Undang No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan jo. Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP dan Dakwaan Pertama: Kedua: Pasal 378 KUHP jo. Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP. Dakwaan kedua, mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Appe Hamonangan Hutauruk, penasehat hukum terdakwa menyatakan keberatan dengan dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

"Terdakwa justru yang mengendalikan sepenuhnya sistem investasi ini adalah Putra Wibowo dan kolega yang mana hingga saat ini yang bersangkutan tidak pernah diperiksa oleh kepolisian baik sebagai saksi maupun tersangka," kata Appe Hamonangan Hutauruk, penasehat hukum terdakwa usai sidang, Senin (1/8/2022).

Dia menyatakan, para  terdakwa dan Putra Wibowo cs tidak pernah di konfrontir atau dipertemukan untuk memperjelas kasus ini.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mengelak Investasi Trading

Dia menambahkan, para terdakwa sama sekali tidak pernah melakukan investasi trading, tetapi mewakili perseroan PT. Trust Global Karya untuk menjual produk atau barang berupa e-book dengan judul "Money Management'. Dan beberapa piranti lunak lainnya yang dapat difungsikan sebagai robot trading.

"Pembayaran atas pembelian barang tersebut ditransfer ke rekening perseroan di Jakarta, tidak ada uang pembayaran pembelian barang yang langsung ditransfer ke rekening para terdakwa, sehingga seharusnya yang berwenang mengadili Tindak Pidana yang didakwakan kepada adalah Pengadilan Negeri dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ucap dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.