Sukses

2 Pengedar Narkoba Paket Lengkap Digelandang ke Mapolrestabes Surabaya

Polisi meringkus dua pengenar narkoba paket lengkap, yaitu TK (35) dan IH (24), keduanya adalah warga Surabaya.

Liputan6.com, Surabaya - Polisi meringkus dua pengenar narkoba paket lengkap, yaitu TK (35) dan IH (24), keduanya adalah warga Surabaya.

"Mereka pengedar paket lengkap yaitu sabu, ganja dan pil koplo. Mereka ditangkap di rumah kontrakan, Jalan Raya Ngeni Kepuh Kiriman Waru Sidoarjo, pada Senin 11 Juli 2022," ujar Kasat Resnakorkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Rabu (3/8/2022).

AKBP Daniel mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing, 50,57 gram, 1,16 gram, 1,16 gram, 1,20 gram, 1,21 gram, 1,32 gram, 1,37 gram, 0,57 gram, 0,57 gram, 0,71 gram, 0,72 gram, dengan berat total 60,56 gram sabu beserta bungkusnya.

"Pada saat itu anggota melakukan pengawasan di wilayah tersebut, lalu mendapat informasi bahwa ada seseorang yang mengedarkan narkotika jenis sabu, ganja dan pil koplo," ucapnya.

Pihaknya lalu melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, dan ditemukan barang bukti berupa, satu bungkus plastik yang berisi narkotika jenis daun ganja dengan berat 15,64 gram.

"Serta 10 bungkus plastik yang berisi daun ganja dengan berat masing-masing, 1,61 gram, 1,45 gram, 1,57 gram, 1,42 gram, 1,56 gram, 1,67 gram, 1,55 gram, 1,33 gram, 1,49 gram, 1,21 gram, dengan berat total 14,96 gram," ujarnya.

Selain itu, kata AKBP Daniel, pihaknya juga menyita barang bukti lain berupa 11 botol plastik warna putih yang berisi 11 ribu butir pil dobel LL, lima klip plastik yang berisi 250 butir pil Logo LL.

"Kemudian dua buah timbangan elektrik, satu telepon genggam warna Hitam,15 pak klip plastik, empat buah kotak plastik bekas tempat pengorek telinga, dan satu buah tas warna coklat," ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bayaran Rp 300 Ribu

Kedua pelaku langsung dikeler menuju Polrestabes Surabaya, dan di hadapan polisi, pelaku TK mengaku mereka mendapat perintah melalui telepon dari AG (DPO) untuk mengambil sabu 50 gram, di Jalan Kenjeran Surabaya.

"Pelaku IH merupakan anak buah dari TK yang seringkali diperintah untuk mengambil maupun pasang ranjauan dan mendapat bayaran uang Rp 300 ribu per minggu serta memakai sabu secara gratis," ujarnya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.