Sukses

6 Tersangka Dugaan Korupsi di DLH Situbondo Ajukan Praperadilan

Kata Anwar, hasil audit BPK dari hasil uji petik terhadap enam kontak dari 11 kontak yang ada di dua penyedia (Konsultan) diminta mengembalikan Rp 95,2 juta.

Liputan6.com, Situbondo - Enam tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa konsultasi penyusuanan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL) 2021 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Situbondo, yakni inisial U, AS, S TW, JK dan YD, mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri setempat.

Khoirul Anwas, sebagai ketua tim kuasa hukum menyatakan, pihaknya ingin pembuktian mulai proses penyidikan terkait dengan penggeledahan kantor DLH, penetapan tersangka hingga penahanan yang dilakukan penyidik kejaksaan terhadap kliennya.

Menurut Anwar, soal penetapan tersangka bahwa kasus ini dalam pengadaan jasa konsultasi penyusunan dokumen UPL dan UKL pada DLH, Badan Pemeriksa keuangan (BPK) RI sebelumnya telah melakukan uji petik dan audit terhadap pengunaan anggaran proyek tersebut.

“Hasil audit BPK RI adalah pengembalian karena ada kelebihan pembayaran. Jadi, status pemeriksaan sebenarnya harus ditutup. Sedangkan Kajari Situbondo menyatakan bahwa dalam menetapkan tersangka, penyidik berdasarkan unsur kerugian negara pada hasil audit yang dilakukan inspektorat," ujarnya, Jumat (5/8/2022).

Dengan begitu, menjadi tidak cocok karena suatu hal yang sudah diaudit BPK kemudian diaudit lagi oleh inspektorat.

“Jadi dengan demikian alat bukti kerugian negara yang digunakan untuk menentukan status klien kami sebagai tersangka, tidak sah,”ucapnya.

Kata Anwar, hasil audit BPK dari hasil uji petik terhadap enam kontak dari 11 kontak yang ada di dua penyedia (Konsultan) diminta mengembalikan Rp 95,2 juta

“Uang tersebut sudah dikembalikan pada 19 April 2022. Jadi saya kira penyidik hanya melampiaskan Hasrat penyidikanya untuk menuntaskan kasus ini. Kalau mau terbuka ini selesai dan tutup. Jadi tidak perlu mencari-cari lagi hasil audit isnpektorat. Ada standar audit yang menyimpang yang dilakukan inspektorat,”ucapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kejakaan Belum Terima Pemberitahuan Praperadilan

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo Reza Aditya Wardana belum bisa dikonfirmasi dan belum menjawab Ketika dionfirmasi.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo Loafika Nanta mengaku belum bisa memberikan pernyataan terkait praperadilan  yang diajukan oleh tim kuasa hukum tersangka dugaan korupsi pengadaan  jasa konsultasi penyusun dokumen UPL dan UKL pada Dinas Lingkungan Hidup setempat.

“Kami belum bisa memberikan keterangan dan kami juga belum ada pemberitahuan resmi dari pengadilan,”ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.