Sukses

Modus Terserempet, Dua Pemabuk Palak Sopir Truk di Jalur Pantura Tuban

Kedua pelaku itu bernama Dika Elif Armansyah (25), residivis narkotika asal Tuban dan temannya Bagus Dwi Utomo (23), residivis narkotika asal Surabaya kin telah dibekuk polisi.

Liputan6.com, Tuban - Sarmin (52), seorang sopir truk hanya bisa pasrah ketika kendaraannya diadang dan dihentikan dua pemuda dalam kondisi mabuk alkohol di jalan raya Pantura Tuban. Dia dipalak dengan modus berpura-pura terserempet truk yang dikemudikannya. Merasa takut, Sarmin menyerahkan uang Rp 400 ribu.

Kedua pelaku itu bernama Dika Elif Armansyah (25), residivis narkotika asal Tuban dan temannya Bagus Dwi Utomo (23), residivis narkotika asal Surabaya kin telah dibekuk polisi.

“Kedua pelaku telah ditahan guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta, Minggu (7/8/2022).

Kasus tersebut bermula ketika kedua pelaku mengendarai sepeda motor Supra 125 warna hitam bernopol D 5935 IQ dengan kondisi mabuk alkohol. Kemudian, mereka menghentikan sebuah kendaraan truk yang dikemudikan korban di lokasi kejadian, Rabu dini hari (6/7/2022) sekitar pukul 00.30 Wib.

“Kedua pelaku menuduh korban telah menyerempet sepeda motor yang dikendarai pelaku,” jelas mantan Kanit Regident Satlantas Polres Tuban.

Setelah itu pelaku meminta uang ganti kerusakan motornya kepada sopir dengan nada ancaman. Tak hanya itu, pelaku juga memukul sopir truk dan merampas handphone miliknya.

“Korban ketakutan kemudian memberikan uang Rp 400 ribu. Lalu kedua pelaku meninggalkan korban dengan membawa barang milik korban,” beber AKP M Gananta.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman 12 Tahun Penjara

Akibat kejadian itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Mendapat laporan, anggota Satreskrim Polres Tuban langsung bergerak cepat dengan memburu keberadaan pelaku hingga berhasil meringkusnya.

“Barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku, handphone, dan lainnya juga kita amankan,” tambahnya.

kedua pelaku tersebut terjaring pasal 365 KHUP terkait pencurian dengan kekerasan atau pemerasan. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.