Sukses

Kesal Dipecat, Dua Mantan Karyawan di Jember Bobol Uang Setoran Perusahaan

Polisi melakukan serangkaian penyelidikan di TKP dan mengecek CCTV di sekitar toko. Tidak butuh waktu lama akhirnya berhasil mengantongi identitas terduga pelaku dan langsung mengamankannya

 

Liputan6.com, Jember - Polisi menangkap dua pencuri uang tunai di dalam truk boks milik CV Sinar Plastik Jenggawah Jember. Mereka adalah ED (31), warga Pancakarya Jember dan SR (24) warga Jenggawa Jember.

Kapolsek Sukowono Jember AKP I Putu Adi mengatakan, kedua pelaku merupakan mantan Karyawan yang bertugas pengiriman order maupun penagihan yang sudah dikeluarkan sejak maret 2022.

"Saat truk boks parkir  untuk menurunkan barang orderan di toko pelangi Sukowono, M Ragil (sopir)  menaruh tas hitam uang setoran senilai Rp 20 juta di dashboard dan telah mengunci pintu truk, lalu menurunkan barang orderan ke toko di bantu rekannya,”ujar AKP I Putu Adi, Selasa (9/8/2022).

Setelah selesai melakukan pengiriman barang, sopir mengecek uang seotoran dan mendapatinya dalam tas itu kurang Rp 8.4 juta. Merasa uang sebagian telah hilang, M Ragil lantas Melaporkan ke Polsek Sukowono.

Polisi melakukan serangkaian penyelidikan di TKP dan mengecek CCTV di sekitar toko. Tidak butuh waktu lama akhirnya berhasil mengantongi identitas terduga pelaku dan langsung mengamankannya.

“Berbekal hasil rekaman CCTV di TKP kita berhasil mengantongi identitas pelaku dan menangkapnya,”tambahnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Penjara 5 Tahun

Kedua Pelaku mengakui telah mencuri dengan mengambil sebagian uang CV sinar plastik karena sakit hati telah dikeluarkan. Modus pelaku dengan cara membuka pintu truk boks samping kiri Menggunakan kunci duplikat yg telah disiapkan sebelumnya.

Atas perbuatannya, Kedua pelaku ditahan di Polsek Sukowono dan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHP sub pasal 362 KUHP tentang pencurian.

”Ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tandas kapolsek.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.