Sukses

Jaksa Yakin JEP Bersalah, Ajak Semua Kawal Perkara SPI Kota Batu

Yogi yang juga Kasie Pidana Umum Kejari Kota Batu ini menambahkan, penegasan bila JEP terbukti bersalah dalam sidang ini sekaligus untuk memperkuat dakwaan.

Liputan6.com, Malang - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan Julianto Eka Putra (JEP) bersalah dalam perkara kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia atau SPI Kota Batu.

Hal itu disampaikan saat sidang lanjutan perkara SPI Kota Batu yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang pada Rabu, (10/8/2022) dengan agenda replik atau sanggahan terhadap pledoi pembelaan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa JEP.

Tim JPU Kejaksaan Negeri Kota Batu Yogi Sudharsono mengatakan seluruh alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli sampai surat-surat telah disampaikan ke majelis hakim dalam persidangan.

"Pledoi kuasa hukum intinya mengatakan perkara ini rekayasa. Tapi kami tetap meyakini bahwa terdakwa bersalah seperti yang dituduhkan," kata Yogi usai sidang di Kota Malang.

Yogi yang juga Kasie Pidana Umum Kejari Kota Batu ini menambahkan, penegasan bila JEP terbukti bersalah dalam sidang ini sekaligus untuk memperkuat dakwaan. Tim JPU mempersilakan kuasa hukum terdakwa membuktikan pembelaannya bahwa ada rekayasa kasus.

Jaksa meyakini bila seluruh tuduhan terdakwa akan terbukti dalam persidangan. Sebab dakwaan dan tuntutan telah dibuktikan secara materiil dan analisis yuridis yang dituangkan dalam tuntutan.

"Mari bersama-sama mengawal dan menyakinkan majelis hakim memutus perkara ini seadil-adilnya," ujar Yogi.

Agenda sidang lanjutan perkara kekerasan seksual di Sekolah SPI Kota Batu seharusnya digelar pekan depan pada Rabu l, 17 Agustus 2022. Namun karena bertepatan dengan HUT Republik Indonesia, maka sidang ditunda pada 24 Agustus 2022.

Pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa Jefri Simatupang, kuasa hukum terdakwa JEP, menyebut dalam sidang lanjutan ini JPU mengulang-ulang dakwaan. Serta hanya bertumpu pada asumsi, bukan berdasarkan alat bukti sehingga perkara ini adalah rekayasa.

"Pelapor dan yang mengaku sebagai korban hanya satu orang saja, tidak benar ada delapan sampai sembilan orang," kata Jefri usai persidangan.

Ia menambahkan, PN Kota Malang dalam keterangan resminya juga hanya menyebut korban dan pelapor hanya ada satu orang saja. Karena itu, kuasa hukum meyakini bahwa ada rekayasa dalam perkara ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kuasa Hukum Buka Layanan Hotline

Tim Kuasa hukum terdakwa JEP juga membuka layanan hotline bagi alumni SPI Kota Batu. Disiapkan untuk alumni siswa SPI Kota Batu yang merasa bahwa semua tuduhan kekerasan seksual itu adalah fitnah. Karena itu, mereka siap mendatangkan ratusan saksi sendiri.

"Perkara ini hanya berdasar asumsi, tidak ada alat bukti. Karena itu kami minta pengadilan membebaskan terdakwa dari semua tuntutan," ucap Jefri.

Tim jaksa penuntut umum saat pembacaan tuntutan dalam persidangan pada Rabu, 28 Juli 2022 lalu menjerat terdakwa JEP, pendiri SPI Kota Batu dengan pasal 81 ayat 2 UI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa dituntut vonis hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan penjara. Serta dituntut untuk membayar biaya restitusi kepada saksi SDS senilai Rp 44,7 juta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.