Sukses

Polres Ponorogo Panen Tangkapan Narkoba, Sepekan 9 Kasus

 

Liputan6.com, Ponorogo - Polres Ponorogo mengungkap sembilan kasus peredaran narkoba jenis sabu, dan obat keras daftar G, jenis Pil double L dalam waktu sepekan yaitu 24 sampai 30 Juli 2022.

"Dua kasus merupakan peredaran narkoba jenis Sabu dan tujuh kasus jenis Pil Double L," ujar Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, Rabu (10/8/2022).

Adapun identitas kesembilan tersangka ini berinisial, THR, AN, AMD, DN, RD, SGP, MZY, HNG dan MYD. Dan salah satu dari mereka merupakan seorang perempuan.

AKBP Catur menjelaskan, dari dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu yakni DN dan RD. Barang bukti yang disita yakni satu buah pipet kaca yang terdapat kerak sisa pembakaran sabu dengan berat kotor 1,35 gram.

"Selain itu juga ada satu plastik bening yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 gram," ucap AKBP Catur.

Sedangkan tersangka RD, kata AKBP Catur, barang bukti yang diamankan yakni satu bungkus kertas grenjeng warna merah yang didalamnya terdapat plastik bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,08 gram.

"Tersangka DN ditangkap di Kecamatan Bungkal, sedangkan RD dapat diamankan di wilayah Kelurahan Tambakbayan," ujar AKBP Catur.

Sementara tujuh tersangka lainnya yakni kasus pil koplo yang ditangkap dari berbagai tempat. Satu tersangka berinisial THR diketahui merupakan seorang residivis. Dia sudah ditangkap selama empat kali.

"Dengan penangkapan ini, setidaknya ada 500 jiwa yang terselamatkan dari marabahaya narkoba," ucap AKBP Catur.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Pidana

Kasat Reskoba Polres Ponorogo AKP Akhmad Khusen menambahkan, pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," ujarnya.

Sedangkan pelaku pengedar obat keras daftar G jenis Pil doubel L akan di jerat dengan Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. "Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ucap AKP Akhmad.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.